Pemarangan Mahasiswa Di Sinjai Ditangkap, Pelaku Diancam Kurungan 7 Tahun -->
Cari Berita

Pemarangan Mahasiswa Di Sinjai Ditangkap, Pelaku Diancam Kurungan 7 Tahun

SINJAI, Bugiswarta---Berselang beberapa jam setelah Penyerangan tiba-tiba, yang dilakukan oleh sekelompok remaja tak dikenal terhadap Pemuda Syukri (23), asal Desa Saotanre, Kec. Sinjai Tengah. Dua orang pelaku sudah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan, saat ditemui awak media mengungkapkan hanya berselang selama beberapa jam pelaku sudah ditangkap, Sardan mengaku komplotan yang melakukan pemarangan memang bermarkas ditempat itu.

"Kita sudah berhasil mengamankan pelaku 2 orang RW (16), SF (16) serta barang bukti sebuah parang dan alat lainnya termasuk pelaku utama Selebihnya kami tetap melakukan pencarian karena ada sekitar 6 orang," Katanya.

Lanjut Sardan, Pelaku masih di bawah umur, namun sudah berulang kali melakukan hal serupa, jadi kami akan memberinya ketegasan. Untuk sementara kita terapkan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan, sekitar pukul 20:22, Wita. Saat Korban duduk santai di atas motornya di Taman Topekkong, Kel. Bongki, Sinjai. Selasa, (16/5). Pelaku berkompoi membawa parang dan bambu serta kayu dan menghantam korban.

Saat itu Korban sedang melakukan diskusi organisasi bersama sejumlah temannya, Syukri ini adalah seorang Mahasiswa Sinjai.

korban mengalami luka bagian belakang dan siku sebelah kiri yang saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.

BURHAN/SYAHRUDDIN