BUGISWARTA.com,
Makassar -- Sebagai
upaya membangun budaya anti gratifikasi di lingkup pemerintah daerah
se-Sulawesi Selatan, Direktorat Gratifikasi KPK, menggelar Bimtek Implementasi
Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten/Kota
dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk kelancaran
kegiatan, KPK menggandeng Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai
pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
yang akan digelar selama dua hari di Makassar, 2-3 Mei 2017.
Dalam sambutannya
dihadapan 50 peserta yang terdiri dari Sekretaris Inspektorat dan Kepala Bagian
Hukum se-Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh.
Yusuf Sommeng, M.Si. mengungkapkan bahwa kerjasama antara KPK dengan Inspektorat
Daerah Prov. Sulsel memang sudah terjalan dengan baik.
"Kegiatan ini
hanya salah satu bentuk implementasi kemitraan antara kami di Inspektorat
dengan KPK dalam proses penciptaan pemerintah daerah yang bersih, transparan
dan bebas korupsi." Jelas Yusuf Sommeng.
Menurut Yusuf
Sommeng, Bimtek
Impelemntasi Pengendalian Gratifikasi ini penting sekaitan dengan masih
lumrahnya praktik gratifikasi di kalangan Pemerintah Daerah. "Sebagai
contoh, tak ada lagi pejabat publik di Sulsel yang melaporkan gratifikasi yang
mereka terima, seperti saat menikahkan anaknya”, ungkapnya.
Padahal, lanjut
Yusuf Sommeng, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan
penerimaan gratifikasi kepada kPK dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal
penerimaan.
"Makanya,
melalui Bimtek
ini, kami berharap ada penguatan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah
dalam upaya kita bersama membangun budaya antri gratifikasi dan membangun
pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas korupsi." Pungkas
Yusuf Sommeng.
Untuk mengelola
Bimtek, Direktorat Gratifikasi KPK menerjunkan dua orang Fungsional Pemeriksa
Gratifikasi KPK: Asep Rahmat dan Ronald P. S. Keduanya akan mendampingi peserta
dalam melakukan pendalaman, pelaporan dan sistem pengendalian gratifikasi.
KASMAN McTUTU/MULIANA AMRI