BUGISWARTA.com, Soppeng -- Menindaklanjuti Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah maka untuk pertama kalinya di Sulawesi Selatan membangun Zona Integritas ,di Justice Hall PN Watansoppeng Pukul 9.00 Wita, Senin, 3 April 2017
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dimotori oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, Pengadilan Negeri Watansoppeng Kelas II dan Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas 1 B, dengan tema Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Ini untuk menindaklanjuti Perpres dan Permenpan serta semangat dari Indtitusi dari kejaksaan RI sendiri untuk membangun instutusi Kejaksaan modern menuju penegakan hukum yg Profesional, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya maka kami Kejari, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menginisiasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut,"Tegas Kajari Soppeng Atang Pujiyanto.
Hal ini merupakan langkah awal pelaksanaan pemerintah yang baik dan efesien, cepat dan tepat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sehingga dapat berdampak positif kepada pembangunan dan masyarakat.
Maka antara penegak hukum khususnya kejaksaan dapat lebih dekat dan terbuka dengan masyarakat sehingga dapat terwujud "Jaksa Sahabat Masyarakat" Tegas Atang
Kegiatan diawali dengan pengucapan ikrar oleh aparatur Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Soppeng yang terdiri dari para kasi dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Soppeng, para Hakim dan Panitera PN dan PA Watansoppeng. Dilanjutkan pembacaan Piagam Zona Integritas oleh Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, Wakil Bupati Soppeng Supriansa, SH,MH, Ketua DPRD Soppeng Andi Pattappaunga, Kajari Soppeng Atang Pujiyanto, Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, Ketua PN Watansoppeng, Ketua PA Watansoppeng.
Usman Al-Khair
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dimotori oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, Pengadilan Negeri Watansoppeng Kelas II dan Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas 1 B, dengan tema Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Ini untuk menindaklanjuti Perpres dan Permenpan serta semangat dari Indtitusi dari kejaksaan RI sendiri untuk membangun instutusi Kejaksaan modern menuju penegakan hukum yg Profesional, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya maka kami Kejari, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menginisiasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut,"Tegas Kajari Soppeng Atang Pujiyanto.
Hal ini merupakan langkah awal pelaksanaan pemerintah yang baik dan efesien, cepat dan tepat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sehingga dapat berdampak positif kepada pembangunan dan masyarakat.
Maka antara penegak hukum khususnya kejaksaan dapat lebih dekat dan terbuka dengan masyarakat sehingga dapat terwujud "Jaksa Sahabat Masyarakat" Tegas Atang
Kegiatan diawali dengan pengucapan ikrar oleh aparatur Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Soppeng yang terdiri dari para kasi dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Soppeng, para Hakim dan Panitera PN dan PA Watansoppeng. Dilanjutkan pembacaan Piagam Zona Integritas oleh Kajari Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, Wakil Bupati Soppeng Supriansa, SH,MH, Ketua DPRD Soppeng Andi Pattappaunga, Kajari Soppeng Atang Pujiyanto, Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, Ketua PN Watansoppeng, Ketua PA Watansoppeng.
Usman Al-Khair