Toyota Kalla Soppeng Terkendala Amdal Pembangunan Show Room -->
Cari Berita

Toyota Kalla Soppeng Terkendala Amdal Pembangunan Show Room


BUGISWARTA.com, Soppeng -- PT. Toyota Kalla belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan bengkel dan show room, hal ini terkait dengan kendala Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum direalisasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Soppeng. Rabu 26 April 2017.

Perlu diketahui, AMDAL menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Soppeng, Ashar Imran mengatakan, berkas permohonan izin mendirikan bangunan Toyota Kalla belum lengkap, sehingga belum mengeluarkan IMB.

"Berkas yang sudah kami terima ada semua, hanya tinggal AMDAL yang belum direalisasi saja sehingga kami belum mengeluarkan IMB", Ashar menerangkan.

Lanjut Ashar, kata dia, jika ada aktivitas sebelum izin keluar, pihaknya akan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.

MANSUR/MULIANA AMRI