BUGISWARTA.com, Bone---Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Bone kembali menertibkan pedagan kaki lima (PKL) yang sedang berjualan dikawasan jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Selasa(18/04/2017), penertiban ini dilakukan berdasarkan dengan surat laporan dari Kepala sekolah SD 23 Jeppe'e.
Dalam Laporannya, Kepala Sekolah meminta kepada penegak perda agar menertibkan PKL yang berjualan di depan Sekolah, Karena dinilai sulit untuk mewujudkan sekolah aman dan ramah terhadap anaka sekolah, lantaran keberadaan PKL yang kerap mengganggu aktifitas murid, terutama pada saat dan kembali dari sekolah.
"Olehnya itu, kami mengharapkan bantuan penertiban dan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda,"kata Pak Juraeje dalam Suratnya.
Berdasrkan laporan tersebut, Pihak Satpol PP langsung mendatangi PKL yang berjualan di depan SD 23 Jeppe'e untuk dilakukan penertiban.
Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan dan Penertiban (Trantib) Satpol PP, H Dharmadi mengatakan, berdasarkan laporan kepala sekolah dan orang tua siswa bahwa didepan sekolah SD 23 banyak mengganggu lalu lintas disebabkn pedagang kaki lima.
"Kita peringatkan PKL untuk bergeser, karena sudah mengganggu arus lalu lintas, terutama saat penjemputan Murid, tidak ada tempat yg bisa digunakan untum parkir,"kata Dharmadi
Dia menegaskan, dalam waktu 2 atau 3 hari kedepan masih ada PKL yang berjualan dibadan jalan, dirinya akan tindaki dengan keras.
"Jika masi ada yang berjualan, saya akan tindaki langsung, kalau masih ada yang berjualan maka saya akan angkat alat julannya,"tegasnya
SYAHRUDDIN