BUGISWARTA.com, Sinjai -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, yang bertempat di aula kantor Camat Sinjai Tengah. Senin 10 April 2017.
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Sub bagian Informasi, Bantuan Hukum dan HAM Syafruddin, SH mengatakan bahwa, "Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan, agar tidak terjadi penafsiran yang salah dimasyarakat terhadap aturan yang sudah diundangkan oleh pemerintah daerah".
Syafruddin juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2017, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan, diantaranya, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Kecamatan Bulupoddo.
Hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan SDM Kabupaten Sinjai Drs. Akbar, M.Si. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri, AP. S.IP., M.Si, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan hukum Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai Idham Halik Dachlan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sinjai Tengah, Kapolsek Sinjai Tengah, Perwakilan Danramil Sinjai Tengah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tenaga pendidik se-Kecamatan Sinjai Tengah.
IZHAR/MULIANA AMRI
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Sub bagian Informasi, Bantuan Hukum dan HAM Syafruddin, SH mengatakan bahwa, "Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan, agar tidak terjadi penafsiran yang salah dimasyarakat terhadap aturan yang sudah diundangkan oleh pemerintah daerah".
Syafruddin juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2017, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan, diantaranya, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Kecamatan Bulupoddo.
Hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan SDM Kabupaten Sinjai Drs. Akbar, M.Si. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri, AP. S.IP., M.Si, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan hukum Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai Idham Halik Dachlan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sinjai Tengah, Kapolsek Sinjai Tengah, Perwakilan Danramil Sinjai Tengah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tenaga pendidik se-Kecamatan Sinjai Tengah.
IZHAR/MULIANA AMRI