BUGISWARTA.com, Sinjai -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat Koordinasi Terpadu Bidang Pemerintahan, yang bertempat di ruang pola kantor Bupati Sinjai. Rabu 5 April 2017.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere dalam arahannya menyampaikan dan sekaligus menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk tidak lagi mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, kusam, dan luntur.
Bupati Sinjai menegaskan bahwa tidak mau lagi melihat di instansi pemerintahan ada bendera yang dikibarkan dalam keadaaan rusak mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pada pasal 24 huruf c tentang larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur dan kusam.
"Saya mengharapkan agar seluruh kepala OPD agar melaksanakan penegakan disiplin di lingkungan instansi masing-masing untuk terlaksananya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sinjai", katanya.
Dia juga menekankan kepada pemerintah desa, agar semua kepemilikan dan aset desa untuk di infentarisir, dan sesegera mungkin untuk dibuatkan alas haknya sebagai penguatan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa lahan atau bangunan.
"Kepada kepala desa/lurah, terkait keamanan dan ketertiban, agar sekiranya kepala desa/lurah untuk berkoordinasi dengan tiga pilar pembangunan desa aman dan sejahtera (tri pilar bangdes mantra), dan kepada pemerintah kecamatan senantiasa berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan", bebernya.
Selain itu Taiyeb juga mengharapkan kepada kepala desa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintahan desa sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi desa, dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
Sementara Wakil Ketua DPRD H. Jamaluddin, juga menyampaikan kepada peserta agar aset desa dapat disertifikatkan, agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya.
"Kepada Pemkab Sinjai agar menempatkan pegawai ditingkat kecamatan dengan pegawai yang profesional yang mampu memahami tentang penjabaran perundang-undangan, sehingga kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi ditingkat kecamatan", pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Jamaluddin, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sinjai, Perwakilan Polres Sinjai, para asisten, para staf ahli Bupati, Kepala OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
IZHAR/MULIANA AMRI
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere dalam arahannya menyampaikan dan sekaligus menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk tidak lagi mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, kusam, dan luntur.
Bupati Sinjai menegaskan bahwa tidak mau lagi melihat di instansi pemerintahan ada bendera yang dikibarkan dalam keadaaan rusak mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, pada pasal 24 huruf c tentang larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur dan kusam.
"Saya mengharapkan agar seluruh kepala OPD agar melaksanakan penegakan disiplin di lingkungan instansi masing-masing untuk terlaksananya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sinjai", katanya.
Dia juga menekankan kepada pemerintah desa, agar semua kepemilikan dan aset desa untuk di infentarisir, dan sesegera mungkin untuk dibuatkan alas haknya sebagai penguatan hukum dengan melengkapi bukti kepemilikan, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa lahan atau bangunan.
"Kepada kepala desa/lurah, terkait keamanan dan ketertiban, agar sekiranya kepala desa/lurah untuk berkoordinasi dengan tiga pilar pembangunan desa aman dan sejahtera (tri pilar bangdes mantra), dan kepada pemerintah kecamatan senantiasa berkoordinasi dengan forum pimpinan kecamatan", bebernya.
Selain itu Taiyeb juga mengharapkan kepada kepala desa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintahan desa sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi desa, dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
Sementara Wakil Ketua DPRD H. Jamaluddin, juga menyampaikan kepada peserta agar aset desa dapat disertifikatkan, agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya.
"Kepada Pemkab Sinjai agar menempatkan pegawai ditingkat kecamatan dengan pegawai yang profesional yang mampu memahami tentang penjabaran perundang-undangan, sehingga kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi ditingkat kecamatan", pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Jamaluddin, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sinjai, Perwakilan Polres Sinjai, para asisten, para staf ahli Bupati, Kepala OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
IZHAR/MULIANA AMRI