SINJAI, Bugiswarta.com---Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sinjai Barat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Karampuang, Desa Bontolempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Berdasakan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan dilokasi kebun milik warga bernama AL yang letaknya sekitar 50 meter dari jalan poros Dusun Karampuang.
Kapolsek Sinjai Barat, AKP. Kasri, SH yang dikonfirmasi awak media membenarkan penggerebakan judi sabung ayam yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, pihaknya sudah sering menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Kami sudah sering mengumumkan di masjid maupun tempat umum lainnya kepada kalangan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Namun ternyata tidak diindahkan", ungkapnya.
Kasri menambahkan adapun hasil dari penggerebekan tersebut berhasil meringkus dua pelaku judi sabung ayam yakni Mustari (67 tahun) dan Juma (60 tahun), juga turut diamankan puluhan sepeda motor yang diduga milik pelaku yang sempat melarikan diri serta puluhan ekor ayam aduan.
"Dua pelaku sabung ayam bersama barang bukti puluhan sepeda motor serta puluhan ayam aduan kini sudah kita amankan. Namun kami belum bisa memastikan apakah puluhan kendaraan yang kami amankan tersebut adalah milik pelaku lainnya yang sempat melarikan diri atau milik warga setempat yang ikut menyaksikan aksi judi sabung ayam tersebut", Kasri menerangkan.
Sementara itu, Kepala Desa Bontolempangan Mansur menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat Polsek Sinjai Barat atas komitmen dan tindakan tegasnya dalam memberantas judi sabung ayam di wilayahnya.
IZHAR/MULIANA AMRI