Wujudkan Soppeng Layak Anak, Dinas Pembardayaan Perempuan Koordinasi SKPD -->
Cari Berita

Wujudkan Soppeng Layak Anak, Dinas Pembardayaan Perempuan Koordinasi SKPD

Suasana Rapat Koordinasi bahasa Kabupaten layak Anak (KLA) bersama sejumlah SKPD Pemkab Soppeng
BUGISWARTA.com, Soppeng -- Dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang menjadi tolok ukur terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk mempiroritaskan anak dalam target peningkatan pembangunan. 

hal itu terlihat saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kabupaten Soppeng bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar rapat Koordinasi mengenai 'Gugus Tugas' KLA di ruangan Gabungan Dinas Soppeng Jalan Salotungo. Selasa 4 April 2017.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Andi Nur Lina menyebutkan bahwa Bapelitbanda atau bappeda menjadi koordinasi pembeberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mewujudkan Kabupaten Soppeng menjadi layak anak.

"Tugas-tugas gugus layak anak diketuai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),' Kata Nulina 

Olehnya Itu dia melibatkan semua SKPD dalam kordinasi membicarakan tugas-tugas yang akan dilakukan dalam mewujudkan Kabupaten ini menjadi daerah Layak Anak, Diantaranya seperti pemenuhan kebutuhan atau hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, dan kelayakan secara ekonomi, dimana upaya tersebut harusya melekat pada program di beberapa SKPD.

Selain itu, Soppeng juga berupaya memberikan perlindungan terhadap anak baik dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, serta mengantisipasi munculnya anak di bawah umur yang sudah bekerja.

"karena Semua SKPD-SKPD harusnya memiliki kegiatan yang berhubungan dengan layak anak, seperti perpustakaan layak anak, Taman Bermain anak, dan lainnya,"ujarnya.

Terkait hal tersebut, pemkab telah membentuk Gugus Tugas KLA (Kabupaten Layak Anak) yang beranggotakan sejumlah SKPD dan stakeholder terkait. Gugus Tugas KLA diharapkan mampu berperan aktif dalam menentukan kebijakan ke dalam komitmen anggaran yang responsif terhadap hak anak.

sekedar diketahui bahwa ada yang menjadi 31 Hak Anak 

yaitu untuk : Bermain, Berkreasi, Berpartisipasi, Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, Bebas beragama, Bebas berkumpul, Bebas berserikat, Hidup dengan orang tua, Kelangsungan hidup, tumbuh dan brkembang, mendapatkan Nama, Identitas, Kewarganegaraan, Pendidikan, Informasi, Standar kesehatan paling tinggi, Standar kehidupan yang layak, mendapatkan perlindungan pribadi Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, Dari perampasan kebebasan, Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, Dari siksaan fisik dan non fisik, Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking, Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, Dari eksploitasi/pnyalahgunaan obat-obatan, Dari eksploitasi sebagai pekerja anak, Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas, Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, Khusus dalam situasi genting/darurat, Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur, Khusus jika mengalami konflik hukum, Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial, 

Dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Yaitu Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, Perlindungan khusus. 

MANSUR/USMAN/MULIANA