Pelaku Pembunuhan Cinta Segi Tiga Sinjai di Vonis 20 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Pelaku Pembunuhan Cinta Segi Tiga Sinjai di Vonis 20 Tahun Penjara


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Pembacaan penetapan hukuman kepada terdakwa (Mulyadi) berlangsung di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Sinjai. Kamis, 6 April 2017.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.45 WITA yang dipimpin oleh hakim Ketua Luki Eko Andrianto, S.H., M.H, hakim anggota Tri Dharma Putra, S.H, Andi Muh. Amin, S.H, dan selaku Jaksa Penuntut Umum Rosalina Abidin, S.H, Panitera Abdul Rahim, S.H, dan Penasehat Hukum terdakwa Ambo, S.H serta dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sekitar 50 orang.

Isi putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa, terhitung mulainya masa penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi via telepon, Hakim Ketua Luki Eko Andrianto, S.H., M.H mengatakan bahwa tersangka (Mulyadi) tuntutan 20 tahun dan diputus 20 tahun karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Penasehat Hukum Ambo. S.H mengatakan dirinya masih berpikir untuk melakukan banding atas putusan ini .

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami meminta kepada hakim untuk berpikir selama seminggu, apakah putusan tersebut diterima terdakwa atau mengambil langkah hukum berikutnya", tuturnya.

Sementara kakak korban pembunuhan, Aryanti mengatakan saat ini dirinya dengan keluarga berterimah kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan hukuman kepada pelaku.

"Saya betul-betul berterima kasih karena penegak hukum telah menegakkan hukum dan keadilan serta melihat yang mana yang benar dan salah dalam kasus ini", pungkasnya.

Sebelumnya Indra bin Jamaluddin (20 tahun) warga Dusun Barugae, Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah tewas ditikam oleh Mulyadi alias Adi Bin Tajuddin pada Selasa 15 November 2016.

Peristiwa ini dilatarbelakangi lantaran cemburu melihat pacarnya Sinar (21 tahun) dibonceng korban saat hendak pulang kerumahnya di Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah, yang mengakibatkan Indra tewas di tangan Mulyadi dengan ditikam badik hingga luka di sembilan titik di tubuhnya.

Atas peristiwa ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faizah menuturkan bahwa terdakwa dituntut dengan pasal berlapis akibat menghilangkan nyawa seseorang.

IZHAR/MULIANA AMRI