BUGISWARTA.com, Sinjai -- Imbas dari pemecatan salah seorang Kepala Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan. (Usman) Yang dipecat oleh Kepala Desa, dan digantikan dengan seorang bernama Zakaria tanpa alasan yang jelas. Kamis 20 April 2017.
Pemecatan tersebut dinilai cacat hukum oleh LBH Sinjai Bersatu, dengan berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Songing yang juga tidak berdasarkan penjaringan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU atau Permendagri dan Perda. Oleh karena itu, LBH Sinjai bersatu menilai sangat subjektif dan cacat hukum.
Pembina LBH Sinjai Jaurianto menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kadus tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami anggap layak untuk diperjuangkan karena itu, kami jadi kuasanya setelah beliau mengadukan dan bermohon ke Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu (LBH SB), namun tidak sampai di situ apa yang kami temukan juga ternyata Kadus tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai kepala Dusun sejak tahun 2015 hingga saat ini. " Tegasnya.
Lebih lanjut Jaurianto mengatakan Apalagi pemberhentian Kadus ini tidak disertai dengan surat keputusan sehingga pihaknya menganggap tetap sebagai kepala Dusun sampai saat ini. Namun yang menjadi pertanyaan besar sehingga Kadus tersebut melaporkan kepala desanya karena diduga menggelapkan gajinya karena sampai saat ini Kades enggan memberitahu kemana gajinya sejak 2015 sampai saat ini.
"Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah terahir sebab berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Camat beserta unsur pimpinan di tingkat Kecamatan, namun tidak membuahkan hasil, sebab kadesnya tetap bersikap "keras" walau dalam keputusannya yang tidak jelas". Jelasnya.
Semoga segera ditindak lanjuti oleh Polres Sinjai dan menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya, agar tidak seenaknya melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan pemerintahan di tingkat desa dan berhati-hati dalam mengelolah keuangan Desa". Harap Jurianto.
IZHAR/MULIANA AMRI
Pemecatan tersebut dinilai cacat hukum oleh LBH Sinjai Bersatu, dengan berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Songing yang juga tidak berdasarkan penjaringan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU atau Permendagri dan Perda. Oleh karena itu, LBH Sinjai bersatu menilai sangat subjektif dan cacat hukum.
Pembina LBH Sinjai Jaurianto menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kadus tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami anggap layak untuk diperjuangkan karena itu, kami jadi kuasanya setelah beliau mengadukan dan bermohon ke Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu (LBH SB), namun tidak sampai di situ apa yang kami temukan juga ternyata Kadus tersebut tidak mendapatkan haknya sebagai kepala Dusun sejak tahun 2015 hingga saat ini. " Tegasnya.
Lebih lanjut Jaurianto mengatakan Apalagi pemberhentian Kadus ini tidak disertai dengan surat keputusan sehingga pihaknya menganggap tetap sebagai kepala Dusun sampai saat ini. Namun yang menjadi pertanyaan besar sehingga Kadus tersebut melaporkan kepala desanya karena diduga menggelapkan gajinya karena sampai saat ini Kades enggan memberitahu kemana gajinya sejak 2015 sampai saat ini.
"Pelaporan ini dilakukan sebagai langkah terahir sebab berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Camat beserta unsur pimpinan di tingkat Kecamatan, namun tidak membuahkan hasil, sebab kadesnya tetap bersikap "keras" walau dalam keputusannya yang tidak jelas". Jelasnya.
Semoga segera ditindak lanjuti oleh Polres Sinjai dan menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya, agar tidak seenaknya melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan pemerintahan di tingkat desa dan berhati-hati dalam mengelolah keuangan Desa". Harap Jurianto.
IZHAR/MULIANA AMRI