Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone, Dray Vebrianto
|
BUGISWARTA.com, Bone---Penyaluran dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone yang menuai Kontroversi dimedia sosial, mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone, Dray Vebrianto. Rabu 12 April 2017.
Dray mengatakan, Tidak semua penerima dana hibah harus mendapat rekomendasi dari kesbangpol, berdasarkan UU Kesabangpol hanya memberikan rekomendasi kepada ormas (LSm dan Yayasan) penerima hibah yang memenuhi syarat, Sedangkan bagi penerima dana hibah selain ormas tidak perlu ada Rekomendasi dari Kesbangpol.
"Posisi kesbangpol dalam mekanisme dalam pencairan dana hibah bagi ormas yang memenuhi syarat adalah saat ormas penerima hibah akan mencairkan dana, maka pihak BPKAD meminta rekomendasi kesbangpol apakah ormas tersebut layak menerima dana hibah (hanya ormas),"kata Dray
Lanjut Kata Dray, Kesbangpol tidak menentukan besaran dana hibah atau menentukan siapa penerima dana hibah, namun bagi kelompok masyarakat boleh mengajukan bantuan dana kegiatan tanpa perlu mendapat rekomendasi dari kesbangpol.
"Bagi kelompok masyarakat yg ingin mendapat bantuan dalam pelaksanaan kegiatan dapat mengajukan usul kepada Pemda dan apabila disetujui dianggarkan pada tahun berikutnya (contoh kegiatan kemahasiswaan, pembangunan masjid) rekomendasi seperti ini dikeluarkan oleh SKPD terkait,"Lanjutnya
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK) Kabupaten Bone, Anwar Marjan, dalam penerimaan dana tersebut tidak ada masalah jika proses penyeleksian dan program yang dicanangkan itu transparan, karena kata dia, yang membuat dana ini ribet jika penggunaannya tidak diketahui akan dilarikan kemana.
"Pemerintah harus membuka apa indikator untuk dapatkan dana hibah agar tidak ada kesan bahwa pemberian dana hibah ini berbasis kepentingan. Dalam hal ini saya tidak mlihat adanya sisi keadilan," kata Anwar
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI