BUGISWARTA.com, Sinjai -- Salah satu warga Desa Padaelo Kecamatan Pulau Sembilan sekaligus ahli waris dari nelayan yang mengalami musibah di Kalimantan beberapa bulan lalu Salmiah akhirnya menerima klaim asuransi Jasindo dari Kementerian Kelautan RI melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sinjai yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Padaelo, Kecamatan Pulau Sembilan, Selasa 11 April 2017.
Klaim Asuransi Jasindo yang sebelumnya diserahkan oleh Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya secara simbolis ini dilanjutkan kepada penerima Ahli Waris Melalui Pemerintah Kecamatan.
Kepala Desa Padaelo, Sajaruddin Latief yang ditemui mengatakan santunan Klaim Asuransi ini diperuntukkan untuk nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan.
"Berdasarkan keputusan Menteri Kelautan bahwa nelayan yang meninggal dunia di darat dan terdaftar sebagai peserta Asuransi Nelayan Wajib menerima santunan berupa uang tunai Rp.160.000.000 sedangkan meninggal dunia dilaut sebesar Rp.200.000.000", tuturnya.
Sajaruddin menambahkan nelayan warga Desa Padaelo yang terkena musibah meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan sudah dibayarkan pihak Jasindo melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Sinjai.
"Klaim asuransi oleh dua nelayan warga Padaelo dalam waktu tiga bulan sudah dibayarkan masing sebesar Rp.160.000.000", tambahnya.
Ahli Waris Islamiah menuturkan Sangat berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan dan Kelautan atas perhatian serta komitmen Asuransi Nelayan yang sangat membantu.
"Meskipun nyawa tidak bisa diganti dengan uang tapi apaboleh buat sudah jalan takdir namun hal ini saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu segala pengurusan claim asuransinya, " Pungkasnya.
Diketahui Abd. Malik (Alm) suami Islamiah meninggal akibat terlalu lelah setelah melakukan aktifitas menyelam malam untuk menangkap ikan di wilayah Kalimantan.
IZHAR/MULIANA AMRI
Klaim Asuransi Jasindo yang sebelumnya diserahkan oleh Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya secara simbolis ini dilanjutkan kepada penerima Ahli Waris Melalui Pemerintah Kecamatan.
Kepala Desa Padaelo, Sajaruddin Latief yang ditemui mengatakan santunan Klaim Asuransi ini diperuntukkan untuk nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi nelayan.
"Berdasarkan keputusan Menteri Kelautan bahwa nelayan yang meninggal dunia di darat dan terdaftar sebagai peserta Asuransi Nelayan Wajib menerima santunan berupa uang tunai Rp.160.000.000 sedangkan meninggal dunia dilaut sebesar Rp.200.000.000", tuturnya.
Sajaruddin menambahkan nelayan warga Desa Padaelo yang terkena musibah meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan sudah dibayarkan pihak Jasindo melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Sinjai.
"Klaim asuransi oleh dua nelayan warga Padaelo dalam waktu tiga bulan sudah dibayarkan masing sebesar Rp.160.000.000", tambahnya.
Ahli Waris Islamiah menuturkan Sangat berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan dan Kelautan atas perhatian serta komitmen Asuransi Nelayan yang sangat membantu.
"Meskipun nyawa tidak bisa diganti dengan uang tapi apaboleh buat sudah jalan takdir namun hal ini saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu segala pengurusan claim asuransinya, " Pungkasnya.
Diketahui Abd. Malik (Alm) suami Islamiah meninggal akibat terlalu lelah setelah melakukan aktifitas menyelam malam untuk menangkap ikan di wilayah Kalimantan.
IZHAR/MULIANA AMRI