BUGISWARTA.com,
Soppeng --
Kepengurusan Yayasan Kampus Akademi Keperawatan (Akper) Putra Pertiwi Kabupaten
Soppeng terjadi dualisme kepemimpinan antara versi Andi Nur Fattah VS Dr. Andi
Angreyni selaku direktur yang baru Akper Putra Pertiwi. Jumat, 28 April 2017.
Terkait
dengan tanggapan Andi Nur Fattah pada hari Rabu 26 April 2017 lalu, ia
menyatakan Akta Nomor 22 Tahun 2004 adalah membatalkan keputusan perusahaan yayasan
dengan Akta Nomor 9 Tahun 2017.
Sedangkan
pihak direktur baru Dr. Andi Angreyni yang diamanahkan kepada Andi Usman saat
ditemui oleh bugiswarta.com saat diminta konfirmasinya mengatakan membantah
pernyataan yang dikeluarkan oleh Andi Nur Fattah dan sekaligus mempertanyakan
bahwa persyaratan apa yang bisa membatalkan akta notaris.
"Membatalkan
akta notaris ada dua persyaratannya, yang pertama harus diketahui oleh pembina
yayasan dan juga pengadilan", Andi Usman menegaskan.
Lanjut
Andi Usman, kata dia, dengan ini kami tetap mengawal akta yang sah yang baru
dikeluarkan Kopertis Wilayah IX Sulawesi Selatan, apalagi kami tetap
memperjuangkan aspirasi dari mahasiswa yang terkendala pada persoalan ini.
MANSUR/MULIANA
AMRI