Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, dr. Sri Mulyati Samad |
"Kasawan sekolah dan kawasan pelayanan kesehatan, mutlak dilarang", dr. Sri menegaskan.
Selain itu tempat-tempat kawasan bebas asap rokok seperti perkantoran dan tempat pelayanan umum lainnya maka sebaiknya harus ada tempat alternatif bagi para perokok aktif agar tidak membuat risih bagi orang lain yang bukan perokok.
"Sarana pendidikan dan kesehatan mutlak tidak boleh, dapat diajukan denda maksimal Rp.5.000.000", kata dr. Sri mengulangi.Namun untuk langkah efektifnya Perda ini harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan sekarang dalam tahap sosialisasi. Efektifnya Perda ini sejak ditetapkan dan menunggu Perbup, kayaknya tahun ini sudah efektif", tutupnya.
USMAN AL-KHAIR/MULIANA AMRI