BUGISWARTA.com, Bone -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bajoe melakukan pemusnahan rokok dan Minuman Keras (Miras) ilegal yang kerap diedarkan di Kabupaten Bone, Kamis 23 Maret 2017. Pemusnahan yang dilakukan di pelataran Kantor Bea Cukai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Berdasarkan pantuan Bugiswarta.com, Sebanyak 1.710.560 batang rokok dan 1.037 botol miras yang dimusnahkan yang harganya mencapai Rp. 1.059.666.520, sementara kerugian negara mencapai Rp. 495.824.460.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Pratama Bajoe, Nasruddin mengatakan bahwa pengawasan dilakukan semenjak tahun 2016 disetiap warung yang ada di Kabupaten Bone, Sinjai dan perbatasan Kabupaten Wajo. Rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bone berasal dari Kota Sengkang dan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Rokok dan Miras yang dimusnahkan ditemukan pelanggaran dengan menggunakan cukai palsu dan cukai bekas, itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai", kata Nasruddin.
Dia melanjutkan, sementara ribuan botol minuman keras hasil dari produk lokal dan sebanyak 18 botol miras yang ditemukan berasal dari luar (impor).
"Kami berharap dengan terpublikasinya pemusnahan ini, masyarakat sadar dan tidak ada lagi pengusaha yang berani melanggar aturan", lanjutnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Bone, Polres Bone, Disperindag Sinjai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pare-pare, serta sejumlah instansi yang terkait.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI
Berdasarkan pantuan Bugiswarta.com, Sebanyak 1.710.560 batang rokok dan 1.037 botol miras yang dimusnahkan yang harganya mencapai Rp. 1.059.666.520, sementara kerugian negara mencapai Rp. 495.824.460.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Pratama Bajoe, Nasruddin mengatakan bahwa pengawasan dilakukan semenjak tahun 2016 disetiap warung yang ada di Kabupaten Bone, Sinjai dan perbatasan Kabupaten Wajo. Rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bone berasal dari Kota Sengkang dan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Rokok dan Miras yang dimusnahkan ditemukan pelanggaran dengan menggunakan cukai palsu dan cukai bekas, itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai", kata Nasruddin.
Dia melanjutkan, sementara ribuan botol minuman keras hasil dari produk lokal dan sebanyak 18 botol miras yang ditemukan berasal dari luar (impor).
"Kami berharap dengan terpublikasinya pemusnahan ini, masyarakat sadar dan tidak ada lagi pengusaha yang berani melanggar aturan", lanjutnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Bone, Polres Bone, Disperindag Sinjai, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pare-pare, serta sejumlah instansi yang terkait.
SYAHRUDDIN/MULIANA AMRI