Foto Ilustrasi/Net |
Alasannya pun banyak, kata kepala kantor Kemenag Kabupaten Soppeng melalui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Donri Donri Ahmad Wadirman diantaranya karena banyak masyarakat melakukan proses nikah secara siri, kemudian ada juga yang memang malas dan apatis untuk mengambilnya di kantor KUA, bahkan baru berusaha mencari jika memerlukan.
Dia juga menjelaskan landasan hukum melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang digunakan sebagai hukum materiil di pengadilan agama. Hal ini tentunya berdampak negatif jika nantinya terjadi permasalahan dalam sebuah pernikahan.
"Yang jelas itu tidak kurang dari seribu karena sampai saat ini kita belum melakukan pendataan secara detail, tapi saat ini Kemenag Kabupaten Soppeng sudah mengumumkan kepada masyarakat untuk datang ke kantor KUA masing masing untuk melaporkan jika ada pasutri yang tidak memiliki akta nikah", jelas Ahmad, Rabu 29 Maret 2017.
Sekedar diketahui bahwa nikah siri akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak jika nantinya mendapatkan masalah dalam pernikahan.
USMAN AL-KHAIR/MULIANA AMRI