BUGISWATA.com, Sinjai---Institut Hukum Indonesia (IHI) Sinjai kembali mendesak Kejaksaan Negeri Sinjai agar kasus gaji PNS terpidana korupsi yang diduga melibatkan 14 pejabat di Sinjai segera ditindak lanjuti karena melihat bukti dan fakta persidangan yang telah bersaksi pada sidang Taiyeb A. Mappasere mengarahkan kepada beberapa pejabat. Kamis, 30Maret 2017.
Hal ini diutarakan oleh pengurus IHI Sinjai saat menggelar dialog dengan pihak Kejari Sinjai yang dihadiri langsung Kajari Sumartono. SH., M.H di Aula pertemuan kantor Kejari Sinjai.
"Dimana sebelum SK (Surat Keputusan) mutasi dikeluarkan ke sekretariat daerah. PNS Terpidana tersebut dudah inkra putusannya namun tetap dibayarkan gajinya oleh kepala SKPDnya masing-masing. Olehnya itu, kami kembali menegaskan agar Kajari Sinjai menindaklanjuti 14 orang yang terduga lainnya karena beberapa diantaranya sudah layak ditersangkakan", kata Asrul selaku sekretaris IHI Sinjai.
Lebih lanjut Asrul menyampaikan jika Taiyeb, Muhlis Isma dan Akmal Ms ditersangkakan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu apa bedanya dengan KPA pada dinas lain seperti Dinas Pendidikan dan Bappeda, yang tetap membayarkan gaji pegawainya yang sudah terpidana korupsi sebelum di mutasi ke sekretariat daerah.
"Mengacu pada PP Nomor 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil, seharusnya kepala dinas sebagai atasan dari pegawai yang bermasalah tersebut mengusulkan kepada atasan untuk diberhentikan seperdua dari gaji pegawai tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, maka indikasinya ada unsur pembiaran sama seperti yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya", kuncinya.
IZHAR/MULIANA AMRI