Kajari Sinjai : Kemungkinan Besar Kasus Akmal Ms Dihentikan -->
Cari Berita

Kajari Sinjai : Kemungkinan Besar Kasus Akmal Ms Dihentikan

SINJAI, Bugiswarta.com---Untuk Kasus dugaan Korupsi pembayaraan Gaji PNS di Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Sumartono. SH. MH mengatakan sampai saat ini sudah ada tiga pejabat yang ditersangkakan, yakni Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere dan Kepala Dinas Sosial Muhlis Isma yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Kamis, (30/3/2017).

Namun menurut Sumartono salah satu tersangka yakni Akmal Ms yang saat ini menjabat asisten III Pemkab Sinjai dalam bentuk lain dikarenakan adanya pendapat ahli yang berbeda jika Pejabat yang tersangkut dugaan Korupsi pembayaran gaji tersebut berstatus pelaksana tugas (PLT).

" Akmal MS selaku pelaksana tugas (PL) kita tetap mengacu pada keterangan ahli dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dimana PLT tidak memiliki Hak Untuk mengusulkan pemberhentian bagi Pegawainya yang terpidana maka besar kemungkinan kasus untuk Akmal Ms dihentikan, " Katanya.

HAR/USMAN