BUGISWARTA.com, Jakarta---Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Widodo Tri Sektianto, Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pelaku dan pengambil keputusan korupsi pengadaan Crane di Pelindo II yang merugikan negara serta memeriksa mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Pelindo II, Orias Petrus Moedak.
Widodo menyebutkan, Pengadilan Tipikor pada November Tahun lalu, akhirnya mengelar kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Pelindo II.
Dia mengaku, hakim mengadili dua terdakwa, Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Haryadi Budi Kuncoro, bekas Senior Manager Peralatan, sekaligus adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Terjadi nya pratek korupsi di era RJ Linno yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan, padahal tidak dibutuhkan,” Kata Widodo dalam siara pers, Senin (20/3/2017).
Menurutnya, Direktur Keuangan Pelindo Dian M Noer menolak untuk menyetujui proyek pengadaan Crane yang tanpa melalui tender dan tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan Pelindo .
“Hinggga tahun 2012 Dian M Noer di pecat oleh RJ Lino yang sebenar sangat tidak lazim di sebuah BUMN, yang kemudian RJ Lino mengajukan Orias Petrus Moedak sebagai Direktur Keuangan Pelindo II pada tahun 2013 agar mudah memuluskan konspirasi RJ Lino,” jelasnya.
Terbukti dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan bahwa konspirasi bermula pada dalam sebuah rapat pada Oktober 2010. Waktu itu, RJ Lino mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton.
Pelaksanaan akan dilakukan pada 2011 dengan Ferialdy dan Haryadi sebagai pelaksananya.
“Pengadaan mobile crane tersebut dilaksanakan pada 2011 dengan pelaksana kegiatan adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane, yang kemudian ditolak oleh Dian M Noer,” ungkapnya.
Sementara , pada saat kasus korupsi pengadaan Crane disidik oleh Bareskrim Orias Petrus beberapa kali diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan oleh KPK, Orias dikesankan seperti tidak mengetahui kasus kospirasi mark up pengadaan Crane yang merugikan negara
“Padahal, menurut informasi perintah pembayaran dan persetujuan pengadaan Crane tersebut dilakukan saat Orias menjabat Direktur Keuangan,” ujarnya.
Karena itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK untuk mengusut tuntas aktor -aktor pelaku dan pengambil keputusan korupsi pengadaan Crane di Pelindo II yang merugikan negara tersebut dengan memeriksa Orias Petrus Moedak ,dan segera meyidangkan RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dibatalkannya gugatan praperadilan RJ Lino kepada KPK di PN Selatan agar Kasus korupsi tersebut terang benderang terbukti telah terjadi korupsi di Pelindo II.
Tidak hanya masalah korupsi crane, Orias Petrus Mudak juga patut di Periksa KPK Karena dampak kerugian yang dialami oleh Pelindo II dalam kasus penerbitan dan penjualan global bond Pelindo II saat menjadi Direktur Keuangan Pelindo II.
Kerugian dalam masalah Global Bond diakibatkan Karena menjadi sia sia tidak digunakan Dana tersebut akibat proyek proyek pelindo II yang akan didanai oleh hasil Penjualan global bond tidak ada dan Pelindo II harus menanggung bunga dari global bond yang cukup tinggi.
IRMAN BAGOESENG/MULIANA AMRI