BUGISWARTA.com, Sinjai -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai melaksanakan rapat dengar pendapat, sebagai upaya menyamakan presepsi berbagai pihak, menindak lanjuti surat tim kerja (pemrakarsa) pemekaran Desa, di Desa Tellulimpoe dan Kelurahan Mannanti Kecamatan Tellulimpoe Sinjai.
Komisi I DPRD sinjai mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan upaya pemekaran desa ini, diantaranya, Asisten I Setdakab Sinjai A.Halilintar Badong, Kepala Dinas PMD H.Andi Zainal Arifin, Kabag Pemerintahan Umum Yuhadi Samad, Kabag Hukum dan HAM Lukman Dahlan, Camat Tellulimpoe, Lurah Mannanti, Kades Tellulimpoe, pemrakarsa pemekaran Desa dan perwakilan Inspektorat Daerah Kab.Sinjai.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawir menyampaikan pemekaran Desa dibenarkan dalam UU namun harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
" Adapun tujuan upaya pemekaran desa ini, oleh Perwakilan pemrakarsa pemekaran desa menyampaikan bahwa, upaya pemekaran desa, di desa Tellulimpoe dan Kelurahan Mannanti menjadi Desa persiapan Lembang Gogoso ini, dilakukan sebagai upaya untuk mengefesiensikan pelayanan kepada masyarakat,dan juga sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, " Katanya.
Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Halilintar Badong, menyampaikan usaha ini perlu disupport oleh semua pihak, olehnya itu Halilintar meminta, agar pihak eksekutif maupun legislatif dapat bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan dan jalur yang harus di ikuti dalam upaya pemekaran desa ini.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD H.Andi Zainal Arifin juga memberikan dukungan yang sama untuk pemekaran Desa ini,
" Kiata akan segera membentuk tim desa persiapan untuk turun ke lapangan, " Tuturnya.
Pada rapat ini, semua pihak yang ada memberikan dukungan positif pada rencana pemekaran desa ini, sehingga berbagai hal yang kemudian menjadi hambatan dalam upaya pemekaran ini akan di selesaikan secara bersama-sama.
IZHAR/USMAN
Komisi I DPRD sinjai mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan upaya pemekaran desa ini, diantaranya, Asisten I Setdakab Sinjai A.Halilintar Badong, Kepala Dinas PMD H.Andi Zainal Arifin, Kabag Pemerintahan Umum Yuhadi Samad, Kabag Hukum dan HAM Lukman Dahlan, Camat Tellulimpoe, Lurah Mannanti, Kades Tellulimpoe, pemrakarsa pemekaran Desa dan perwakilan Inspektorat Daerah Kab.Sinjai.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawir menyampaikan pemekaran Desa dibenarkan dalam UU namun harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
" Adapun tujuan upaya pemekaran desa ini, oleh Perwakilan pemrakarsa pemekaran desa menyampaikan bahwa, upaya pemekaran desa, di desa Tellulimpoe dan Kelurahan Mannanti menjadi Desa persiapan Lembang Gogoso ini, dilakukan sebagai upaya untuk mengefesiensikan pelayanan kepada masyarakat,dan juga sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, " Katanya.
Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Halilintar Badong, menyampaikan usaha ini perlu disupport oleh semua pihak, olehnya itu Halilintar meminta, agar pihak eksekutif maupun legislatif dapat bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan dan jalur yang harus di ikuti dalam upaya pemekaran desa ini.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD H.Andi Zainal Arifin juga memberikan dukungan yang sama untuk pemekaran Desa ini,
" Kiata akan segera membentuk tim desa persiapan untuk turun ke lapangan, " Tuturnya.
Pada rapat ini, semua pihak yang ada memberikan dukungan positif pada rencana pemekaran desa ini, sehingga berbagai hal yang kemudian menjadi hambatan dalam upaya pemekaran ini akan di selesaikan secara bersama-sama.
IZHAR/USMAN