Disindir Kopel diwarning DPRD, Pemkab Tak Kunjung Serahkan LKPJ Bupati 2016 -->
Cari Berita

Disindir Kopel diwarning DPRD, Pemkab Tak Kunjung Serahkan LKPJ Bupati 2016

BUGISWARTA.com, Sinjai---Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2016 yang tak kunjung diserahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai yang selanjutnya akan dibahas. Rabu, 22 Maret 2017.

Menurut Kopel Predikat Wajar Dan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang selama ini diterima oleh Pemkab Sinjai sepertinya tidak ada upaya untuk menerima predikat yang lebih baik.
"Ini menjadi preseden buruk bagi penilaian BPK dan kalau pun menyeberang ke bulan april itu artinya telah mengingkari PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPJ Bupati", kata Akmal koordinator advokasi pemantauan DPRD Kopel Sinjai.
Akmal melanjutkan penuturannya dengan mengatakan, "Perlu pula diketahui bahwa dokumen lain yang harus terbit adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan informasi laporan penyampaian Pemkab (ILPPD) kepada masyarakat melalui media massa", paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan DPRD Sinjai telah mewarning Pemkab Sinjai untuk secepatnya menyerahkan LKPJnya.

"Kami telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab pada pertengahan bulan Februari kemarin, bahwa secepatnya diserahkan ke DPRD dan selanjutnya kami bahas", kuncinya.

IZHAR/MULIANA AMRI