Anggap Ada Tafsiran Berbeda, LBH Sinjai Bersatu Gelar Diskusi Publik Telaah UU Desa -->
Cari Berita

Anggap Ada Tafsiran Berbeda, LBH Sinjai Bersatu Gelar Diskusi Publik Telaah UU Desa

BUGISWARTA.com, Sinjai---Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai bersatu menggelar diskusi publik pembaharuan desa yang partisipatif dan berkelanjutan di Warkop Carita jalan Persatuan raya Sinjai. Sabtu, (25/3/2017).

Diskusi yang berlangsung seru ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Budiaman, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawir, Ormas, Perangkat Desa, LSM, dan Mahasiswa.

Ketua LBH Sinjai bersatu Ahmad Marsuki SH. M.H mengatakan pihaknya telah menemukan adanya beberapa persoalan tafsiran yang berbeda terhadap UU Desa seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang saat ini terjadi di Sinjai.

" Kami merasa terpanggil melaksanakan diskusi ini apalagi saat ini ada riak yang perlu pemerintah daerah untuk sikapi secepatnya, yang tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 serta peraturan pemerintah No.43 Tahun 2014, Permendagri 83 Tahun 2015 Serta Peraturan Bupati Sinjai No.31 tahun 2016, ini jangan sampai ada nantinya hal yang berakibat hukum jika tidak ada solusi, " Katanya.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai Muzawir mengatakan hari senin (27/3) akan ada rapat kerja dengan PMD Sinjai dan berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi hasil diskusi pada malam hari ini untuk dicarikan solusi terkait apa yang menjadi kekawatiran Masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan suasana dialog yang dipandu pengurus LBH Sinjai Bersatu Alim Malkab masih berlangsung.

IZHAR/USMAN