SINJAI, Bugiswarta.com---Komisi Informasi (KI) sulsel akan menggelar sidang pembacaan putusan ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara KOPEL Sinjai dengan DPRD Sinjai.Selasa, (7/2/2017).
Sidang yang akan diadakan pada 10/2/2017 lusa ini terkait Sengketa yang mulai bergulir sejak tahun 2015 namun baru ditahun 2017 rencana akan diputuskan.
KOPEL Sinjai Rudi Hasbullah mengatakan pihaknya mensengketakan DPRD Sinjai karena tidak merespon permintaan data yang diminta KOPEL Sinjai diantaranya data perjalanan dinas, absensi, risalah rapat padahal data yang diminta bukan merupakan dokumen yang dikecualikan sebagaimana yg diatur UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
" Jadi kita meminta dokumen tersebut namun ketua DPRD saat itu mengatakan tidak ada haknya LSM dan masyarakat untuk untuk Meminta dokumen tersebut, yang berhak itu adalah Inspektorat dan kepolisian, makanya kami membawa keranah hukum. " Ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sinjai Andi Kartini saat dikonfirmasi soal adanya pemanggilan ini mengatakan jika sampai saat ini suratnya belum masuk dan diterima DPRD Sinjai.
" Jika memang ada pemanggilan seperti ini maka kita taat hukum, kita akan hadiri itu, " Ujarnya.
Laporan. : Izhar
Editor. : Usman Al-Khair