SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kasus dugaan korupsi dana bergulir terhadap dua ketua koprasi yakni KSP Mitra Mandiri berinisial HRM dan Ketua KSU Mangkawani berinisial MTG, terancam hukuman penjara Seumur Hidup.
Hal itu disampaikan Atang Pujiyanto setelah kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan oleh kejaksaan Negeri Soppeng.
"Kedua tersangka diancam melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal12 undang undang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukuman seumur hidup paling lama."Kata Atang Pujiyanto kepada bugiswarta.com.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu dimana kedua koprasi itu mengajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah (LPDB-KUMKM), dengan cara memasukan nama nasabah secara fiktif.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu dimana kedua koprasi itu mengajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menegah (LPDB-KUMKM), dengan cara memasukan nama nasabah secara fiktif.
Untuk sementara Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng mendeteksi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2,5 Miliar. Dalam kasus tersebut kejari Soppeng berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 2 yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kedua Ketua Koperasi saat ini berada dirumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Soppeng sejak Kamis malam, 18/1/2016
Laporan Usman