Sidang Disiplin 2 Anggota Polres Sinjai
SINJAI, Bugiswarta.com -- Dua anggota Polisi yakni Bripda Ashadi jahri dan Bripda A.Tenriaji yang memukul Muh. Syahidin wartawan Harian Berita Kota Makassar pada 4/11 lalu saat peliputan demo dikantor DPRD Sinjai menjalani sidang disiplin Di Mapolres Sinjai. Jumat (2/12/2016)Bertindak sebagai hakim pada sidang disiplin anggota Mapolres Sinjai adalah Wakapolres Kompol H. Abd. Rauf didalam membacakan putusannya telah terbuti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin dalam pasal 3 huruf c dan pasal 5 huruf a PP RI tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ashadi jahri dan Bripda A. tenriaji yaitu penempatan ditempat khusus selama 21 hari.
" Institusi tidak pernah menutup-nutupi bagi oknum pelaku. Sehingga sidang yang dilakukan terbuka menunjukkan kepolisian harus bertugas sebagaimana fungsinya, Prinsipnya sidang ini Polri serius dan transparan yang melakukan pelanggaran harus dihukum, " Katanya.
Sementara Syahidin yang ditemui setelah sidang disiplin yang dihadirinya dikantor Mapolres Sinjai itu mengatakan berharap jangan cuma pelanggaran disiplinnya diproses
" namun laporan pidananya juga diproses agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan serupa yang dilakukan oleh petugas terhadap wartwan yang bertugas peliputan, " Pukasnya.
Pada Demo Ahok 2/11 lalu di Kantor DPRD yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Sinjai berlangsung ricuh sejumlah Mahasiswa terluka dan Salah satu wartawan Harian Berita Kota Makassar yakni Muh. Syahidin harus jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian.
korban sempat di rawat di RSUD Sinjai karena mengalami sesak napas setelah dipukul pada bagian perut oleh aparat. Akibatnya, korban juga mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri.
Sekedar diketahuibahwa usai melakukan pemukulan ke Jurnalis gelombang unjuk rasa dari berbagai daerah bermunculan seperti di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo.
Laporan Izhar
Editor Usman