Foto Istimewa
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Berkas perkara kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dan dana Penguatan Lembanga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) yang ditangani unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Soppeng dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (1/12/16).Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Ahmad Rosma membenarkan informasi pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dana Pengembangan usaha agribisnis pedesaan dan dana Penguatan Lembanga Distribusi Pangan Masyarakat untuk Desa Ganra Kecamatan Ganra Soppeng tahun anggaran 2009, sebesar Rp.325 Juta, disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 299 Juta, "ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Akp Ahmad Rosma menambahkan tersangka Baharuddin sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk menjalani proses sidang di Pengadilan.
Laporan Usman Al-Khair