(Ilustrasi)
Bone. Bugiswarta.com -- Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Kriminal Indonesia ( Lakki ) Andi Abu Mappa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran adanya dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Ketua LSM Lakki terhadap Hasna dengan dali ingin membantu dalam menyelesaikan Surat tanah miliknya
Pasalnya, pelaku bersama dengan rekannya meminta uang kepada Korban sebanyak 12.500.000 rupiah dengan tujuan untuk mengurus surat-suray tanah korban, namun sampai saat ini surat tanah yang dijanjikan pelaku belum selasai dan uang yang diterimanya juga belum di kembalikan
Akibat kasus tersebut, Pelaku yang merasa keberatam dan di tipu langsung mendatangi Mapolres Bone untuk melaporkan Andi Abu Mampa guna diproses sesuai dengan hukim yang berlaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Akp Hardjoko membenarkan adanya laporan warga terhadap salahsatu oknum LSM yang melakukan penipuan terhadap Warga dengan dali membantu dalam pengurusan surat - suray tanah
"Memang benar Sodari Hasna melakukan pelaporan, tentunya kita akan melakukan penyelidikan apakah Laporan ini sudah cukup bukti atau tidak, dan kita akan proses sesuai dengan prosedur yang ada,"kata Hardjoko
Laporan Sahar
Edhitor Usman Al Khair
Edhitor Usman Al Khair