Soal Aksi 4 November, Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Makassar Timur -->
Cari Berita

Soal Aksi 4 November, Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Makassar Timur

Tri Alvian

MAKASSAR, bugiswarta.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur merespon Surat Intruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kepada seluruh anggota/kader HMI Cabang se-Indonesia untuk turun aksi serentak pada 4 November 2016 di daerahnya masing-masing.
“Yang mau terlibat aksi silahkan, tapi itu atas nama pribadi bukan atas nama HMI Cabang Makassar Timur,” ujar Tri Alvian Ketua Bidang Hukum Dan Ham HMI Cabang Makassar Timur.
Bahkan dihimbau bagi seluruh kader HMI Cabang Makassar Timur untuk tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut jikalau tuntutannya mengarah atau menekan kepada pemerintah untuk menegakkan proses hukumnya.
"Ini terlalu berlebihan jika metode non litigasinya seperti itu, takutnya nanti menjadi preseden buruk di negeri ini bahwa hukum tunduk dan patuh kepada tekanan massa. Dan pola seperti itu belum final sebab berpotensi menimbulkan masalah baru, yaitu mengganggu kerukunan hidup bernegara antar sesama pemeluk agama,” Kata Tri Alvian.
Apabila ada oknum yang ingin turut serta harus dihormati sebagai hak konstitusional dan yang tidak ingin ikut juga harus dihormati sebagai hak konstitusionalnya.
"Banyak oknum yang manfaatkan kasus ini, momen ini bisa dikatakan simulasi atau prakondisi atas potensi tercerai berainya NKRI. Percayakan saja kepada pihak berwajib, biarkan proses hukumnya berjalan lancar, jangan mempertontonkan drama tekanan massa menundukkan keputusan hukum sebab itu kurang etis, hal tersebut mencederai proses penegakan supremasi hukum". Tegas Tri Alvian Mantan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Timur ini.
HMI Cabang Makassar Timur lebih memilih mengkaji kasus ini secara objektif dan memperjuangkan tuntutannya melalui jalur hukum ke pihak yang berwenang dengan cara yang lebih elegant.
"Ada baiknya kita mengkaji masalah secara komprehensif seperti kebiasaan kaum intelektual, kita mesti mempertanyakan, kenapa narasi media hanya AHOK melulu ? Kenapa bukan penyebar maupun penyunting video juga dipermasalahkan ? Padahal kalau memang kita mau konsisten berbicara hukum, harusnya penyebar dan penyunting video juga harus dipermasalahkan, ini jelas loh diatur dalam UU Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa penyebar juga harus dijerat secara pidana karena niscaya ada unsur turut serta (menyebar kebencian) didalamnya," terangnya
Penulis: HMI Cabang Makassar Timur