Suasana Pra Pradilan di Kantor Pengadilan Negri Watampone(doc.bugiswarta.com)
Bone,Bugiswarta.com -- Kapolres Bone Akbp Raspani melalui Kuasanya Akp Hardjoko dan Iptu Pahrun kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negri Watampone guna membacakan Jawaban atas gugatan yang menilai pihak Kepolisian Polres Bone tidak sesuai dengan prosedur saat melakukan penangkapan, penggeledahan dan Penahanan terhadap Irsan seorang Tenaga Honorer Pemprov Makassar
Kedatangan Akp Hardjoko dan Iptu Pahrun di kantor pengadilan Negri Watampone membacakan Jawaban Kapolres Bone, Setelah pihak pemohon telah membacakan surat gugatannya di depan Hakim tanggal 02 November 2016 kemari,
Dalam eksepsinya, dengan tegas Kapolres Bone Akbp Raspani melalui Kuasanya Iptu Pahrum menolak dengan tegas semua gugatan yang yang diblintarkan Pemohon, dan dia menilai semua gugatan yang menunjuk dirinya tersebut tidak benar
"Termohon menolak semua gugatan pemohon karena apa yang sudah dilakukan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku" ujar Pahrum saat membacakan Jawabannya
Fharun melanjutka, pihak Kepolisian juga membantah terkait dengan adanya kekerasan yang di lajukakan saat proses penangkapan sampai dengan proses penahanannya
"Seluruh proses mulai penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga proses penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur jadi tidak mungkin termohon memberikan ganti rugi dan rehabilitasi, termasuk permintaan maaf melalui media, itu seperti mimpi tanpa tidur" tegas Pahrum dalam eksepsinya
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negri Watampone Juniman Konggoasa, setelah mendengarkan Jawaban dari Pihak termojon, hakim meminta kepada pemohon dan termohon agar menghadirkan saksi-saksi dan bukti pada persidangan besok
"Kalau sidang Pra Peradilan itu waktunya singkat, jadi harus marathon, besok silahkan hadirkan saksi juga bukti" kata Juniman di hadapan Pemohon dan termohon
Laporan : Sahar
Edhitor : Usman Al-Khair
Edhitor : Usman Al-Khair