Suasana persidangan di Pengadilan Negri Watampone
BONE.Bugiswarta.com -- Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bone terhadap Irsan Bin Jahidin dengan kasus Penipuan.Rabu.(2/11/2016)
Irsan yang dimankan pada tanggal 29 November 2016 lalu melalui kusa Hukumnya mengajukan Pra Pradilan lantaran penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai tidak sesuai dengan Prosedur dan pihak Kepolisian Melakukan tindak Kekerasan secara Fisik dan tekanan batin kepada Irsan
Dalam pantauan Bugiswarta.com, Irsan menunjuk Ilham Hasanuddin SH dan Muhammad Fajrin SH sebagai Kuasa Hukum Penuntut Umum sementara Kapolres Bone Akbp Raspani memberikan Kuasa Hukum kepada AKP Hardjoko Kasat Reskrim Polres Bone dan Iptu Pahrun Kanit Tipidkor Polres Bone sebagai Termohon
Menurut Ilham Hasanuddin saat menyampaikan tuntutannya, pihak termohon dalam Hal ini Pihak Kepolisian Repoblik Indonesia, telah melakukan penangkapan dan Penggeledehan di rumah mertua Pelaku dan rumah orang tua pelaku tanpa menunjukkan Surat Penggeledahan kepada pemilik rumah
"Pihak kepolisian saat melakukan penggeledahan dirumah Mertua Irsan dan rumah Orang tua Irsan tanpa menunjukkan surat Penggeledahan dan penyidik melakukan tindak kekerasan Fisik, itu menyalahi prosedur,"kata Iham di Hadapan Hakim
Sementara itu, Akp Hardjoko saat di temui usai persidangan mengatakan, kalau apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan Prosedur
"Tentunya kita sebagai penyidik akan memberikan jawabannya besok, karena apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur,"kata Hardjoko
Laporan : Sahar
Edhitor : Usman Al Khair
Edhitor : Usman Al Khair