Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Bone Bersama Polres Bone di Kantor PDAM Bone
Bone. Bugiswarta.com -- Kejaksaan Negri Bone di Bantu pihak Kepolisian Polres Bone melakukan penggeladehan kantor Induk dan Unit Perusahaan Air Minum (PDAM) Bone sekira pujul 11:00 Wita.Rabu(30/11/2016), terlihat Penyidik Kejaksaan Negeri Bone yang dibantu oleh pihak Keplisian melakukan penggeledahan di setiap ruangan
Pantauan Bugiswarta.com, setelah melakukan penggeledahan di Kantor induk PDAM dijalan Gunung jaya wijaya kelurahan Watampone, Pihak kejaksaan juga mendatangi Unit PDAM di jalan andi Malla kelurahan Biru kecamatan Tanete Riattang, Terlihat sejumlah Dokumen dan surat-surat penting lainnya disita Pihak Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negri Bone (Kajari) M Natsir Hamzah menjelaskan, Penggeladehan yang dilakukan merupakan adanya dugaan penyimpangan anggaran setoran tahun 2010-2015 dengan anggoran total sebesar 1,6 Milyar, dari hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan ditemukan Kerugian Negara Sebesar 652 juta yang diduag diselewengkan oleh Mantan kepala seksi administrasi keuangan Unit Biru Andi Nursiah yang kini menjadi Tersangka
"Bersangkutan harusnya menyetor ke induk PDAM Bone tetapi tidak disetor semua sehingga menggandeng pemeriksaan internal PDAM Bone dan detailnya ditemukan selisih Rp 652 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan,"ungkap Natzir Hamzah.
Natsir melanjutkan, penetepan tersangka Andi Nusiah ditetapka sebagai tersangka pada minggu kemarin, namun belum dilakuka penahanan terhadap tersangka lantaran masih akan dilakukan pemeriksaan dalam sebagai tersangka pekan ini, dirnya juga menyampaikan kalau Andi Nursiah juga sudah dicekal ke luar Negeri dengan menembuskan surat pencekalan melalui Kejaksaan Tinggi Sulselbar sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
"Tersangka dikenakan ancaman Pasal 2 junto pasal 55. Subsidaer pasal 3, pasal 8 Undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Lanjut Natsir
Laporan Sahar
Edhitor Usman Al Khair
Edhitor Usman Al Khair