Team Resmob Unit 2 Polres Bone saat melakukan penangkapan DPO Curwan
Bone.Bugiswarta.com -- Reserse Mobile (Resmob) Unit 2 Polrea Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustang Mappa berhasil mengamankan Suardi Bin Hakim (40) warga Desa Batu dengan Kasus pencurian Ternak.Rabu.(16/11/2016)
Suardi yang menjadi incaran pehik Kepolisian selama 2 tahun akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian di Kelurahan Pancai Tanah Kecamatan Salomekko
Penangkapan yang dilakukan oleh oleh Team Mapolres berdasarkan dengan Laporan polisi No. Pol : LP / 14 /VI/2014/ SUL SEL / POLRES BONE /SEK PATIMPENG pada tanggal 4 juni 2014, Daftar pencarian orang (DPO) No.pol : DPO / 03 / VI / 2014 /SEK PATIMPENG
Kepalas Satuan Reserse Kriminila (Reskrim) Polres Bone AKP Hardjoko membenarkan adanya oenangkapan yang dilakukan oleh anggitanya dengan adanya laporan dari Masyarakat
"Memang benar ada penangkapan DPO Curnak di Salomekko, Pelaku sekarang di bawa Mapolres Bone guna di lakukan penyelidikan,"kata Hardjoko
Akibat perbuatan yang dilakukan Suardi dijerat dengan Pasal 363 dengan Ancaman 5 Tahun penjara
Laporan Sahar
Edhitor Usman
Edhitor Usman