SINJAI, Bugiswarta.com -- Kepala Desa Bontosalama Kecamatan Sinjai Barat Arfah Mappa membenarkan biaya yang dipungut terkait pengambilan kartu ternak di Desanya memang sebesar 15.000, Selasa (25/10/2016)Hal ini didasari dari Perda Desa Bontosalama jika penarikan retribusi sebesar 5000 yang masuk ke kas Desa dan selebihnya yang 10.000 masuk ke kas Daerah sesuai perda no.26 tahun 2012.
"Kita sudah musyawarahkan dengan BPD dan ada perdanya,jadi kita punya dasar untuk itu ini pun setiap tahun kita lakukan,"Ujarnya Saat di Konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan di media ini,Salah seorang Masyarakat Syamsul(23) Mengaku dirinya membayar 15.000 padahal dirinya pernah mendengar jika pembayaran seharusnya 10.000 per ekornya.
Sementara Itu Sekretaris Dinas Peternakan dan Keswan Sinjai Irwan Suaib saat di hubungi mengatakan jika pembayaran kartu ternak memang hanya sebesar 10.000 yang sesuai perda ni.26 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
"Maka biaya registrasi dan vaksinasi ternak sebesar 10.000 itulah yang di stor ke daerah,jadi tidak dibenarkan petugas peternakan yang memungut lebih,masing-masing desa juga memiliki aturan tersendiri makanya setiap desa berbeda biayanya bahkan ada desa yang gratis"Kuncinya.
Laporan Izhar
Editor Usman