BLH Tegaskan, Hotel Wajib Miliki UKL-UPL -->
Cari Berita

BLH Tegaskan, Hotel Wajib Miliki UKL-UPL

PALOPO, Bugiswarta.com  --- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palopo kembali menegaskan, jika Hotel yang ada di Kota Palopo wajib memiliki. Hal itu dikatakan Kepala BLH Kota Palopo, Ilham Tahier, saat ditemui Radar Luwu Raya, Jumat (7/10) kemarin.

Penegasan Kepala BLH itu terkait, pernyataan Owner Hotel Nusa Indah dan Hotel Mungkasa yang hingga saat ini masih belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), mereka harus taat aturan, inikan demi mereka. Yang pasti mereka harus mengurus UKL-UPL," tegas Ilham.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan, jika alasan Owner Hotel Nusa Indah dan Hotel Mungkasa, yang menyatakan bahwa pengurusan UKL-UPL tak dilakukan karena kesibukan, juga disanggah oleh kepala BLH ini. Bahkan dirinya menilai, bahwa alasan karena sibuk, bukanlah alasan dalam menghindar dari kewajiban. Karena setiap orang memiliki kesibukan masing-masing, tampa terkecuali dirinya sendiri.
"Mereka harus datang kekantor BLH untuk mengurus UKL-UPL tentang Amdal Hotel miliknya, karena sibuk bukanlah alasan, karena semua orang pasati sibuk, termasuk saya. Kalau alasannya sibuk, saya yakin, tidak akan pernah diurus," ujarnya.

Bahkan dirinya enggan memenuhi permintaan dari pihak Owner Hotel Nusa Indan dan Hotel Mungkasa yang meminta pihaknya untuk datang di Hotel miliknya untuk penyelesaian pengurusan UKL-UPL. Karena hal ini merupakan kebutuhan pihak Hotel dalam memenuhi standar usahanya, sehingga pihak hotel sendiri yang harus mengurusnya.

"Seharusnya mereka yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi mereka dalam mengurus UKL-UPL, inikan jelas tidak elok," tandas Ilham.

Sebelumnya, Owner Hotel Nusa Indah dan Hotel Mungkasa Kota Palopo, Edi Mallo mengakui, jika kedua hotel miliknya tak beramdal. Lantaran dirinya tidak mengetahui aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnis perhotelan. Sehingga hal tersebut membuat dirinya tidak mengurus Amdal tersebut.

"Ya memang belum ada Amdalnya, saya juga tidak tau bagaimana cara pengurusannya. Selain itu saya ini orang sibuk, jadi tidak ada waktu memgurus," tegasnya, saat ditemui Radar Luwu Raya, di Hotel Nusa Indah, Kamis (6/10) kemarin.

Selain itu, dirinya juga mengaku tidak pernah ditegur oleh BLH Kota Palopo terkait Amdal dari usaha Hotel miliknya itu.

"Selama ini, tidak pernah ada teguran dari Pemerintah Kota Palopo, Kalau mau memang ada teguran, mana?," tanyanya, dihadapan Wartawan.

Bahkan dirinya mengakui, jika dulunya Hotel Nusa Indah dan Hotel Mungkasa adalah berstatus Wisma. Makanya karena hal ini tidak pernah dilakukan pengurusan tentang Amdal.

"Ini Hotel dulunya adalah  wisma, namun sekarang status Hotel. Saya fikir juga apa dampak lingkungannya kalau harus dipenuhi izin semacam itu," tanyanya kenbali kepada Wartawan.

Dirinya juga menilai, jika Pemerintah Kota Palopo tidak adil dalam melihat usaha Hotel yang ada di Kota Palopo. Karena menurutnya, di Kota Palopo ini bukan hanya hotel miliknya saja yang tidak memiliki Amdal, akan tetapi masih banyak Hotel lainnya.

"Kemungkinan masih ada hotel lain yang masih belum ada amdalnya, kami minta jagan hanya hanya kami yang disurati. Pemerintah harus adil dalam melihat ini," mintanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar BLH Kota Palopo memperjelas berapa pembayaran dalam mengurus UKL-UPL tentang Amdal. Agar pihaknya segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Silahkan BLH perjelas berapa pembayaran UKL-UPL Amdal, kami pasti akan bayar. Seharusnya BLH berkomunikasilah dengan kami, agar ada solusi," tandas Edi.

Untuk itu, dirinya bersedia memenuhi tuntutan Amdal yang diminta dari BLH Kota Palopo. Namun pihaknya ingin, jika BLH yang mengurus Amdal tersebut, dan pihaknya hanya membayar pembuatan izin Amdal tersebut.

"Kita pasti akan penuhi, namun kita minta mereka untuk membuatkannya, biar kami yang bayar," ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Istri Edi Mallo, Lince mengatakan, jika anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo untuk hati-hati berkomentar terkait UKL-UPL tentang Amdal. Karena anggota DPRD Kota Palopo tidak mengetahui alasan Owner Hotel Nusa Indah dan Hotel Mungkasa, sehingga tidak mengurus izin Amdal.

"Anggota Dewan harus berhati-hati untuk bicara, mereka (Dewan) pasti tidak tau alasan kami. dan seandainya Hotel kami tutup, apa mau anggota dewan membiayai karyawan kami nanti," pungkas Lince. 

Laporan umar
Editor Usman