SINJAI, Bugiswarta.com -- Kasat Pol PP, Agung Prayoga yang yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan mengatakan, pihaknya segera memerintahkan anggotanya turun ke lokasi ternak berkeliaran untuk menangkap.
"Dimana itu ternak berkeliaran, kami akan segera menangkapnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, pihaknya memang selalu melakukan penertiban di daerah tersebut akan tetapi Para pemilik ternak ini memang bisa dikatakan bandel, pasalnya uang denda yang dikenakan tergolong rendah seperti untuk kambing hanya dikenakan denda pemeliharaan sebesar Rp25.000 Sedangkan untuk sapi hanya sebesar Rp50.000.
"Jadi apabila ada ternak mereka yang terjaring Ia hanya langsung mendatangi Kantor Satpol PP dan membayar uang denda yang dikenakan, namun hal itu tidak membuat Jera para pemilik ternak, nantinya juga mereka tetap membiarkan terbaknya berkeliaran,"Katanya.
Meski demikian, pihak Satpol PP terap melakukan tindakan penertiban terhadap sapi yang kerap berkeliaran di malam hari. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila melihat ada ternak yang berkeliaran kiranya dapat melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
"Jika memang ada yang mendapati ternak berkeliaran, silahkan laporkan ke kami, Kami telah menyiapkan nomor telepon tempat pengaduan ternak liar yakni 085298450427, ini berlaku selama 24 jam, silahkan kami tunggu laporannya dan kami segera akan menertibkan,"Kuncinya.
"Dimana itu ternak berkeliaran, kami akan segera menangkapnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, pihaknya memang selalu melakukan penertiban di daerah tersebut akan tetapi Para pemilik ternak ini memang bisa dikatakan bandel, pasalnya uang denda yang dikenakan tergolong rendah seperti untuk kambing hanya dikenakan denda pemeliharaan sebesar Rp25.000 Sedangkan untuk sapi hanya sebesar Rp50.000.
"Jadi apabila ada ternak mereka yang terjaring Ia hanya langsung mendatangi Kantor Satpol PP dan membayar uang denda yang dikenakan, namun hal itu tidak membuat Jera para pemilik ternak, nantinya juga mereka tetap membiarkan terbaknya berkeliaran,"Katanya.
Meski demikian, pihak Satpol PP terap melakukan tindakan penertiban terhadap sapi yang kerap berkeliaran di malam hari. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila melihat ada ternak yang berkeliaran kiranya dapat melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
"Jika memang ada yang mendapati ternak berkeliaran, silahkan laporkan ke kami, Kami telah menyiapkan nomor telepon tempat pengaduan ternak liar yakni 085298450427, ini berlaku selama 24 jam, silahkan kami tunggu laporannya dan kami segera akan menertibkan,"Kuncinya.
Laporan Izhar
Editor Usman