Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Ahmad Rosma kepada wartawan mengatakan, MT ditahan sejak hari Selasa (27/9/2016) di tahanan Polres Soppeng.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap camat yang baru-baru saja dilantik menduduki jabatan camat bahkan dilantik di tempat peantikan Raja yaitu Umpungeng Kecamatan Lalabata Soppeng beberapa waktu lalu.
"Ditahan untuk menudahkan penyidikan,"Kata Ahmad Rosam
Sekedar diketahui, MT dilaporkan ke Polres Soppeng, sehari sebelum pelantikan pejabat Pemda Soppeng di Desa Umpungeng.
Seperti yang dilansir Tribratanews Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Camat di Kabupaten Soppeng berinisial MT terancam kurungan 7 tahun penjara.
Hal tersebut sesuai dengan perbuatan bejat yang dilakukannya dengan mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Korban pencabulan adalah warga Pacongkang Desa Jampu yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Laporan Usman Al-Khair