SINJAI, Bugiswarta.com -- Dunia politik memang terkadang membuat orang bingung, berbagai cara dilakukan para politikus untuk menang dan mencapai tujuannya, bahkan terkadang cara yang dilakukan tersebut justru melanggar aturan, Rabu (28/9/2016)
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sinjai, salah satu partai dengan bendera warna hijau dengan lambang Kabbah yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mencari Ketua Partai, namun dalam pelaksanannya diduga ada calon yang melanggar Anggaran Dasar PPP tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Andi Mappisabbi saat ditemui, Senin (26/9) di Kantor PPP. Ia mengatakan salah satu calon ketua atas nama Andi Saenal diduga melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai yakni pada Pasal 13. ayat, 1) calon ketua dan sekretaris DPC harus pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan PPP baik di DPP atau DPW atau DPC maupun PAC sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan.
ayat, 2) dalam hal ayat (satu) 1 tidak terpenuhi, maka ketua dan sekretaris pengurus harian DPC harus pernah menjadi pengurus organisasi ISLAM atau organisasi sayapnya terutama organisasi yang berfungsi dengan PPP dan/atau organisai profesi yang memiliki visi dan misi sejalan dengan PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di atas atau di bawahnya.
ayat,3) dalam hal ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka ketua dan sekretaris DPC dapat di jabat oleh calon yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, A. pejabat publik eksekutif, B. anggota legislatif atau calon anggota legislatif PPP, C. tokoh agama, tokoh masyarakat atau profesional.
" Yang di calonkan DPW adalah Andi Saenal, masalahnya sekarang kenapa ini orang yang melanggar dan bertentangan di Pasal 13 mau di lantik jadi pengurus apalagi jadi ketua, sangat jelas itu tidak boleh dan tidak benar. Bukan berarti karna kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan tidak suka kepada dia (Andi Saenal-red), namun yang kami pertahankan adalah anggaran dasar," terangnya.
Lebih lanjut, Andi Mappesabbi, menuturkan buat apa kita berorganisasi jika peraturan yang ada pada organisasi tetap dilanggar.
" Kalau anggaran dasar kita langgar buat apa kita berorganisasi, itu adalah pedoman kalau misalnya DPW beranggapan bahwa orang yang di ajukan ini (Andi Saenal-red) apa kapasitasnya di partai sedangkan dia baru satu tahun masuk partai itupun karna terpilih anggota dewan," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Mappesabbi juga mengatakan sebenarnya yang kita ajukan saudara Asdi. SE yakni Wakil Ketua DPC PPP Sinjai, yang mana pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas fungsi wewenang, dan iyapun telah melalui tahapan proses yang pertama pernah menjabat sebagai ketua DPC PPP Sinjai, kedua telah melaksanakan konsolidasi, ketiga melaksanakan muscab tingkat kabupaten itu sudah dilaksanakan, dan tidak ada masalah.
" Ada apa dengan DPW PPP Sulsel berani melanggar anggaran dasar untuk kepentingannya.mungkinkah DPW mau membuka peluang yang tidak sesuai dengan anggaran dasar seperti di Pasal 13 ayat B dan C itu yang di maksud Ayat B dan C itu adalah cabang baru ranting baru PAC baru wilayah baru itukan sudah ada. Kita ini lantik sebagai formatur sesuai Pasal 11 Juklak di pondok gede, jadi kita harus berjuang melaksanakan amanah ini sesuai anggaran dasar dan kita tidak boleh melangar itu, kalau kita melanggar itu, berarti kita berhianat, kerena anggaran dasar adalah rohnya organisasi, itulah yang harus di pertahankan dan jadi pedoman," tegasnya.
Dengan ini kami berharap kepada semua kader sebagai formatur dan majelis pertimbangan serta pengurus DPD PPP Sinjai, marilah kita berpegang di anggaran dasar Pasal 13 juklak hasil muktamar pondok gede.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sinjai, salah satu partai dengan bendera warna hijau dengan lambang Kabbah yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mencari Ketua Partai, namun dalam pelaksanannya diduga ada calon yang melanggar Anggaran Dasar PPP tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Andi Mappisabbi saat ditemui, Senin (26/9) di Kantor PPP. Ia mengatakan salah satu calon ketua atas nama Andi Saenal diduga melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai yakni pada Pasal 13. ayat, 1) calon ketua dan sekretaris DPC harus pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan PPP baik di DPP atau DPW atau DPC maupun PAC sekurang-kurangnya satu periode kepengurusan.
ayat, 2) dalam hal ayat (satu) 1 tidak terpenuhi, maka ketua dan sekretaris pengurus harian DPC harus pernah menjadi pengurus organisasi ISLAM atau organisasi sayapnya terutama organisasi yang berfungsi dengan PPP dan/atau organisai profesi yang memiliki visi dan misi sejalan dengan PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) tingkat di atas atau di bawahnya.
ayat,3) dalam hal ayat 2 (dua) tidak terpenuhi maka ketua dan sekretaris DPC dapat di jabat oleh calon yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut, A. pejabat publik eksekutif, B. anggota legislatif atau calon anggota legislatif PPP, C. tokoh agama, tokoh masyarakat atau profesional.
" Yang di calonkan DPW adalah Andi Saenal, masalahnya sekarang kenapa ini orang yang melanggar dan bertentangan di Pasal 13 mau di lantik jadi pengurus apalagi jadi ketua, sangat jelas itu tidak boleh dan tidak benar. Bukan berarti karna kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan tidak suka kepada dia (Andi Saenal-red), namun yang kami pertahankan adalah anggaran dasar," terangnya.
Lebih lanjut, Andi Mappesabbi, menuturkan buat apa kita berorganisasi jika peraturan yang ada pada organisasi tetap dilanggar.
" Kalau anggaran dasar kita langgar buat apa kita berorganisasi, itu adalah pedoman kalau misalnya DPW beranggapan bahwa orang yang di ajukan ini (Andi Saenal-red) apa kapasitasnya di partai sedangkan dia baru satu tahun masuk partai itupun karna terpilih anggota dewan," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Mappesabbi juga mengatakan sebenarnya yang kita ajukan saudara Asdi. SE yakni Wakil Ketua DPC PPP Sinjai, yang mana pada saat itu ditunjuk sebagai pelaksana tugas fungsi wewenang, dan iyapun telah melalui tahapan proses yang pertama pernah menjabat sebagai ketua DPC PPP Sinjai, kedua telah melaksanakan konsolidasi, ketiga melaksanakan muscab tingkat kabupaten itu sudah dilaksanakan, dan tidak ada masalah.
" Ada apa dengan DPW PPP Sulsel berani melanggar anggaran dasar untuk kepentingannya.mungkinkah DPW mau membuka peluang yang tidak sesuai dengan anggaran dasar seperti di Pasal 13 ayat B dan C itu yang di maksud Ayat B dan C itu adalah cabang baru ranting baru PAC baru wilayah baru itukan sudah ada. Kita ini lantik sebagai formatur sesuai Pasal 11 Juklak di pondok gede, jadi kita harus berjuang melaksanakan amanah ini sesuai anggaran dasar dan kita tidak boleh melangar itu, kalau kita melanggar itu, berarti kita berhianat, kerena anggaran dasar adalah rohnya organisasi, itulah yang harus di pertahankan dan jadi pedoman," tegasnya.
Dengan ini kami berharap kepada semua kader sebagai formatur dan majelis pertimbangan serta pengurus DPD PPP Sinjai, marilah kita berpegang di anggaran dasar Pasal 13 juklak hasil muktamar pondok gede.
Laporan Izhar
Editor Usman