Hal ini disampaikan oleh Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum HAM Sulawesi Selatan Johar Pardin kepada bugiswarta.com Rabu,21/9/2016 di Rutan Soppeng Jalan pengayoman.
"Kabar bahwa Karutan Soppeng (Irfan) ditarik Kantor wilayah Benar, kami menjemput beliau untuk bekerja dikantor Wilayah, dan digantikan oleh Ashari Sebagai PLH di Soppeng," Kata Johar Pardin
Hal itu dilakukan setelah mendapat instruksi langsung dari Menteri Hukum dan Ham agar ditarik ke Kanwil Sul-Sel
"Perintah menteri supaya ditarik dulu, menteri bilang tarik dulu ke kantor wilayah, kalau gak terbukti bisa saja kembali, tapi mungkin dia sudah tidak mau lagi,"Bebernya.
Adapun Hasil Investigasi yang dilakukan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel menyebutkan kekeliruan yang dilakukan oleh Karutan Soppeng
"Untuk saat ini hasil investigasinya Karutan mengeluarkan narapidana dimalam hari bukan tujuan Dinas," Terangnya
Namun menurutnya hal tersebut bukan termasuk tindakan fatal, karena dikeluarkan bukan tujuan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang.
"Tidak dalam, keadaan fatal, yang patal itu jika memerintahkan kepada napi untuk mencuri, keluarkan napi untuk melakukan pelanggaran, undang-undang, "bebernya lagi.
Sementara KaRutan Soppeng Irfan saat dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa penjemputan dirinya sebagai masa akhir pengabdiannya di Kabupaten Soppeng
"Sampai disinilah saya berbuat di Kabupaten Soppeng," Ujarnya
Laporan Usman Al-Khair