Camat Citta ditahan Polisi, Jabatan dinahkodai Sekcam -->
Cari Berita

Camat Citta ditahan Polisi, Jabatan dinahkodai Sekcam

Ilustrasi/Net
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sehubungan dengan ditahannya Camat Citta (MT) dalam kasus dugaan tindak pencabulan dibawah umur membuat pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng harus mengambil sikap untuk menon Aktifkan dalam jabatannya.

Hal ini disampaikan kepala BKDD Andi Mahmud kepada wartawan di kantornya Jl. Salotungo Jumat 29/9/2016.

"dia tidak dinonjobkan, tapi di nonaktifkan," kata Andi Mahmud buru-buru.

Selanjutnya Jabatan Camat Citta kini diserahkan ke pihak sekretaris camat Masri.

Berita sebelumnya menyebutkan kepolisian Resor (Polres) Soppeng akhirnya menahan pejabat Pemda Soppeng (MT) yang kini menjabat sebagai Camat Citta, setelah dilaporkan melakukan tindak asusila di Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Ahmad Rosma kepada wartawan mengatakan, MT ditahan sejak hari Selasa (27/9/2016) di tahanan Polres Soppeng.‎

Sebelum ditahan, pihak kepolisian beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap camat yang baru-baru saja dilantik menduduki jabatan camat bahkan dilantik di tempat peantikan Raja yaitu Umpungeng Kecamatan Lalabata Soppeng beberapa waktu lalu.‎

"Ditahan untuk menudahkan penyidikan,"Kata Ahmad Rosam‎

Sekedar diketahui, MT dilaporkan ke Polres Soppeng, sehari sebelum pelantikan pejabat Pemda Soppeng di Desa Umpungeng.

Seperti yang dilansir Tribratanews Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Camat di Kabupaten Soppeng berinisial MT terancam kurungan 7 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan perbuatan bejat yang dilakukannya dengan mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

Korban pencabulan adalah warga Pacongkang Desa Jampu yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.‎
Laporan Usman Al-Khair‎