Foto Int. |
PERDA PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
MENJADI PERATURAN DAERAH
AZAS DAN TUJUAN
Pengelolaan Rumah Sewa dan Kamar Kost didasarkan atas asas Kekeluargaan, Norma-norma hukum, Agama, Adat istiadat dan Kepatutan yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.
Pengelolaan Rumah Sewa dan Kamar Kost dilaksanakan dengan tujuan:
- Mewujudkan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Religius dan kota Peradaban,
- Melindungi kepentingan semua pihak, Menciptakan Rasa aman dan Ketertiban dalam lingkungan masyarakat,
- Melestarikan dan Mengembangkan Kabupaten Soppeng sebagai kota Pendidikan, Budaya, Pariwisata dan Religi,
- Penataan dan Pengendalian kependudukan,
- Menjaga Ketentraman dan Ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
PERDA BACA TULIS AL QUR’AN MENJADI PERATURAN DAERAH
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Maksud Pendidikan Wajib Baca Tulis Al Qur’an bagi siswa(i) SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA serta Calon Pengantin yang beragama Islam adalah sebagai upaya strategis dalam rangka Membangun dan Membentuk kualitas manusia yang Berakhlak dan Berwawasan Qur’ani.
Tujuan Umum bagi setiap siswa(i) SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA, Calon Pengantin dan Masyarakat adalah:
1.Meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al Quran serta penghayatan terhadap Al Quran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,
2.Memiliki sikap sebagai seorang Muslim/ Muslimah yang baik dan berakhlak mulia.
PERDA PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN, SERTA PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI MENJADI PERATURAN DAERAH
AZAS DAN TUJUAN
Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara berlandaskan asas:
- Kaidah Tata Ruang
- Kemanfaatan
- Keberlanjutan
- Keselamatan
- Keselarasan dan keserasian
- Kepastian Hukum
- Keadilan
- Estetika
Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian menara bertujuan untuk:
- Mengatur dan Mengendalikan pembangunan menara.
- Menjamin Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Kenyamanan Masyarakat.