AKP Hardjoko Kasat Reskrim Polres Bone
Pasalnya, kasus yang melibatkan oknum anggota Sabara Polda Sulawesi selatan Bripda Muhlis, dalam minggu ini akan dilakukan Rekonstruksi di Kecamatan Kajuara tempat mayat korban di temukan
AKP Hardjoko, saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan kalau dirinya akan melaksanakan Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rabu(24/08/16)
"Sebetulnya besok kami akan melakukan rekonstruksi, namun krna ada perintah lagi kemakassar jadi kami tunda, akan di usahakan dalam minggu ini, setelah saya kembali dari Makassar,"ungkap Hardjoko
Dia melanjutkan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Bripda Muhlis di tuntut dengan Pasal 338 denga ancaman maksimal 15 tahun penjara
Laporan : Syahruddin
Editor Usman