BONE, bugiswarta.com - Dua pria yakni HA (54) asal Jl.Nio Desa Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dan NI (34) asal Pasar Takalala Kecamatan Mario Riwawo Kabupaten Soppeng, harus menanggung akibat perbuatannya lantaran kedapatan saat mau mencuri disalah satu warung, milik Hj. Sitti (57) Binti H. Kuse.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, kamis (28/7/2016) Pukul 09.30 Wita pagi tadi. Kapolsek Lappariaja AKP Zainuddin, membenarkan tindak pidana percobaan pencurian itu.
AKP Zainuddin menceritakan kronologis kejadian tersebut, dimana Para pelaku mampir dirumah makan (warung) milik korban dan memesan kopi dua gelas, pada saat korban menuju ke dapur untuk membuat kopi, pelaku HA berjalan mendekat meja dan menarik laci tempat penyimpanan uang milik korban, sedangkan pelaku NI berjaga-jaga di depan warung.
"pada saat itu pelaku HA hendak mengambil uang dilaci, namun terlihat oleh saksi dan berteriak dengan Kata-kata " Orang salah ini " sehingga pelaku kaget dan berlari keluar warung menuju ke motornya namun pelaku dicegat oleh saksi bersama masyarakat yang ada disekitar TKP," kata Zainuddin.
Atas perbuatannya, para pelaku di amankan di Mapolsek Lappariaja untuk di proses lebih lanjut
Editor : Usman