Razikin Juraid SHI, Mantan Ketua Umum DPP IMM
BONE, Bugiswarta.com -- Kampus Pendidikan Ternama di Kabupaten Bone Sekalah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone kembali menjadi bahan diskusi belakangan ini.
Betapa tidak berawal dari Mahasiswa Demo Kampusnya beberapa waktu lalu, disusul Pembayaran magang Mahasiswa diduga Mengalir Ke Rekening atas naman Pimpinan Kampus Hingga Prodi Bahasa Inggris yang masih dipimpin oleh Sarja Starata Satu (S1)
Kejadian belakangan ini yang hangat didiskusikan pada internal Muhammadiyah dan pelaku pendidikan mengundang reaksi dari Mantan Ketua Umum DPP IMM Razikin Juraid, menanggapi persoalan Muhammadiyah di Sulawesi Selatan Sabtu 16/7/2016.
"Kalau UU Doseng tentu jelas itu sudah diatur pada Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 46, kualifikasi minimal dosen adalah lulusan S-2. Aturan lain yang turut memagari adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan 21. Guru SD/MI saja, sesuai UUGD 2005 minimal S-1, jadi sangat paradoks jika masih ada dosen berpendidikan S-1," Kata Mantan Ketua Komisariat Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar yang kini menjabat sebagi Dirut KTI Wact.
Lanjut Bang Jack Sapaan Aktifis terhadap Razikin mengurai Mengapa demikian? Sebab, dosen adalah "gurunya guru". Meskipun dia memahami hakikat belajar tidak ada hubungannya dengan gelar dan kualifikasi akademik, namun profesi dosen sudah diatur konstitusi yang minimal bergelar S-2 untuk mengajar S-1 dan lulusan S-3 untuk pascasarjana.
"Posisi dosen bergelar S-1 memang terancam pensiun. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menyebut batas waktu kualifikasi minimal dosen jatuh pada Desember 2015. Yakni 10 tahun setelah Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 diundangkan tanggal 30 Desember 2005,"Papar Razikin yang juga pernah menjabat sebagai pengurus KNPI Kota Makassar ini.
Mengenai Keberadaan Pimpinan Podi Bahasa Inggris STKIP Muhammadiyah Bone Kata dia yang kini proses akhir Studi di Kampus Terbaik Indoneis Universitas Indonesia tentu menjadi problem apalagi sudah berlangsung lama, dan itu artinya Pihak Kopertis Wilayah Sulawesi tidak berani tegakkan konstitusi yang sudah diatur pemerintah.
"Yaitu UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 (pasal 46 ayat 2) tentang Guru dan Dosen (UUGD), dipertegas Permen No 42/2007 tentang Sertifikasi Dosen, seorang dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari para mahasiswa yang diajarnya.Artinya, dosen program diploma atau sarjana wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S-2/magister. Dosen program pascasarjana wajib memiliki kualifikasi akademik S-3/doktor, jadi jika tidak ada sangsi dari Kopertis maka memang Kopertis diragukan kawal mutu Pendidikan di Sulawesi Selatan" Ujarnya.
Penulis : Syahruddin
Editor : Usman Al-Khair