Kadisdukcapil Kabupaten Sinjai |
SINJAI, Bugiswarta.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam Hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil gencar melakukan trobosan serta sosialisasi kepada Masyarakat untuk pengadaan Administrasi Kependudukan,Kamis(21/7/2016)
Hal ini di utarakan langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Drs.Akmal saat ditemui di ruang kerjanya,menurutnya setiap Warga Negara mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai penduduk yang taat Administrasi seperti KTP,KK dan Lainnya.
Terkhusus di Kabupaten Sinjai menurut Akmal berbagai cara dilakukan Petugas Kependudukan untuk mendata Warga,apalagi saat di tetapkanya UU 24 tahun 2013 atas perubahan UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah wajib memakai KTP elektrik,
"Jumlah wajib KTP di Sinjai 167.665 jiwa dan saat ini yang sudah mempunyai 146.154 jiwa berarti sisa 21.311 yang belum punya karna banyak Warga yang merantau keluar Kabupaten,jadi sudah 87,29% Warga sudah punya"pukasnya,
Lanjut Akmal jika saat ini pihaknya juga tetap melaksanakan sistem Dor To Dor dengan mendatangi Rumah warga yang ingin mengambil Akta perekaman data kependudukan misalnya KTP Elektrik.
"Karna kita dituntut jemput bola,maka petugas kami rutin ke lapangan survei Data,ini kita lakukan untuk menghindari adanya Data ganda,Data siluman dan serta perbaikan,saat ini kan kartu KTP siak sudah tidak berlaku lagi untuk itu setiap pengurusan masyarakat memakai kartu elektrik"tuturnya,
Olehnya itu sedianya dia himbau kepada masyarakat Sinjai jangan melalaikan mengurus Akta kependudukanya ke catatan sipil,
"jika ada warga Sinjai yang tidak mampu karna kendala fisik silahkan laporkan ke kecamatan atau langsung ke Capil agar petugas kami bisa kelokasi"kuncinya
Izhar/Usman