Disdukcapil Sinjai Segera Terbitkan KTP Khusus Anak-Anak -->
Cari Berita

Disdukcapil Sinjai Segera Terbitkan KTP Khusus Anak-Anak

Ilustrasi/Net

SINJAI, Bugiswarta.com -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Sinjai berencana menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2016. Pasalnya dari 50 Daftar Kabupaten/ Kota, Kabupaten Sinjai merupakan satu-satunya kabupaten di Sulsel yang diberikan kewenangan oleh pusat untuk menerbitkan KIA, Kamis(14/7/2016)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai, Drs. Akmal mengungkapkan bahwa penerbitan kartu KIA ada 2 macam.

"Untuk kartu KIA anak mulai 0-5 tahun belum ada fotonya, sedang umur 5-17 tahun kurang 1 hari diterbitkan dengan tampilan foto. Dan saat berumur 17 tahun diganti dengan KTP Elektronik. Jadi model KIA ini sama dengan KTP," katanya.

Akmal mengatakan pengambilan kartu KIA ini, persyaratannya mudah. "Sesuai Permendagri No 2 tahun 2016, cukup membawa Foto copy akte kelahiran, KK asli orang tua, KTP Asli orang tua untuk 5 - 17 tahun dan Kartu ini berlaku selama 5 tahun serta gratis tanpa bayaran," ujarnya. 

Lanjut Akmal menerangkan bahwa dengan memiliki kartu KIA bisa memudahkan dalam pengurusan apapun untuk anak. 

"Misalnya jenis tabungan di Bank. Jadi walaupun masih kanak2 sudah bisa buka tabungan sendiri cukup dengan menggunakan KIA pengganti KTP untuk anak. Bisa juga setelah berumur 17 tahun cukup membawa KIA untuk pengurusan KTP sehingga tidak perlu lagi pengantar dari desa dan kelurahan," jelasnya.

Izhar/Usman