SOPPENG, Bugiswarta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng menangkap 13 warga lantaran terlibat kasus dugaan perjudiaan di salah satu rumah di Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kamis (23/06/2016).
Mereka masing-masing berinisial AN (49), AK (45), SK (45), SH (45), AR (40), SD (44), ARD (47), Ms (61), Td (20), Ok (49), Hk (18), Ah (43), dan Gt (40).
"Mereka semua sementara kami periksa lebih mendalam. Mereka kami tangkap karena melakukan judi kartu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga. Dari informasi tersebut, aparat kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil, 13 warga tersebut dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Mereka pun langsung digelandang Mako Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang kami sita yakni kartu dan uang jutaan rupiah," ujarnya.
(******)
Mereka masing-masing berinisial AN (49), AK (45), SK (45), SH (45), AR (40), SD (44), ARD (47), Ms (61), Td (20), Ok (49), Hk (18), Ah (43), dan Gt (40).
"Mereka semua sementara kami periksa lebih mendalam. Mereka kami tangkap karena melakukan judi kartu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga. Dari informasi tersebut, aparat kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil, 13 warga tersebut dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Mereka pun langsung digelandang Mako Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang kami sita yakni kartu dan uang jutaan rupiah," ujarnya.
(******)