Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng Nurmal Idrus (istimewa) |
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tenaga Ahli Pemkab Soppeng yang juga anggota tim seleksi promosi terbuka jabatan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Soppeng, Nurmal Idrus, mengaku alfa memahami UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ia memahami UU itu membolehkan tenaga kesehatan untuk menjadi direktur rumah sakit.
"Artinya, tenaga kesehatan itu bukan hanya dokter. Namun yang dimaksud undang-undang itu adalah tenaga medis, penegasan tentang tenaga medis adalah seorang dokter," katannya.
Nurmal mengaku mengambil manfaat dari pernyataan itu. "Sebab sebelumnya saya sudah mengusulkan di tim agar membuka pendaftaran direktur rumah sakit selain dokter," ujarnya.
Atas kondisi itu, ia kemudian mengaku akan mengusulkan perubahan model lelang jabatan untuk posisi direktur rumah sakit Latemmamala.
"Tak perlu lagi ada lelang jabatan untuk posisi direktur rumah sakit, cukup Baperjakat dan Pak Bupati sendiri yang langsung menunjuk pejabatnya," ujarnya.
Nurmal menyatakan ada beberapa alasan mengapa posisi itu tak diikutkan dalam formasi lelang. Pertama, karena harus dokter maka stok figurnya menjadi langka di Soppeng. Banyak dokter tapi pangkat mereka belum memenuhi syarat untuk posisi direktur. Mereka juga diperlukan untuk posisi teknis pelayanan medis. Kita sangat kekurangan dokter di Soppeng.
"Kedua, posisi direktur rumah sakit adalah pejabat struktural eselon III A yang tak masuk dalam posisi yang wajib di lelang dalam UU ASN. Bupati tinggal memilih di antara stok yang sedikit sesuai UU," tukasnya.
Usman