SINJAI, Bugiswarta.com -- Proyek pembangunan patung kuda di Kabupaten Sinjai yang menelan anggaran Rp1,3 M pada tahun 2015 lalu, saat ini tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.
Pasalnya diduga terjadi penyimpangan pada proyek yang dilakukan Dinas Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (Distarkim) Sinjai tersebut.
Hal tersebut diakui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Parawangsa yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyelidiki proyek ini. Dan telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi besar terlibat pada pekerjaan tersebut.
"Iya kami sudah periksa beberapa oknum dinas tarkim sinjai, baik KPA, PPK, dan pimpro pekerjaan tersebut, untuk sementara kamu terus melakukan pemeriksaan dan kami sudah mengantongi beberapa nama, namun masih perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu," ungkapnya via handphone, Rabu (1/6/2016).
Lanjut Parawangsa, terkait dengan indikasi kerugian negara pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Kejaksaan Negeri Sinjai belum dapat memastikan berapa angka kerugian negara, karena akan koordinasi dengan pihak BPK terlebih dahulu. Apalagi ada instruksi dari pusat bahwa tidak boleh ada ekspos terlalu jauh, sebelum berkas penyelidikan dan penyidikan dilengkapi terlebih dahulu," ujarnya.
Diketahui paket pembangunan / pemindahan patung kuda pada Dinas Tata Ruang Permukiman dan Perumahan dengan Kode Paket 281265 menelan anggaran Rp 1, 3 M yang bersumber dari APBD tahun 2015.
Izhar/Usman