BONE, Bugiswarta.com — Larangan berproduksi bagi TV kabel akhirnya dikeluarkan oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui surat edaran, (17/6/16) lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ketua KPID Alem Febri Sonni, memberi warning bagi pihak TV kabel agar memperhatikan dan mengikuti proses perijinan hingga memperoleh IPP tetap sebagai dasar untuk menjalankan LPB TV kabel.
Secara tegas Sonni meminta agar tidak ada lagi penyiaran saluran televisi yang tidak berijin serta menghentikan kerjasama dengan pihak ketiga yang mengisi saluran TV kabel.
Hal tersebut dilakukan karena selama ini banyak TV kabel tak berijin maupun berijin telah membuat program yang mengarah pada kegiatan pemberitaan dan jurnalistik.
Jika pihak TV kabel yang tak berijin dan berijin tersebut tetap berproduksi, KPID menganggap hal itu sebagai pidana pencurian hak siar yang bisa dikenakan tuntutan hukum.
Untuk lebih mempertegas larangan tersebut, KPID memberikan tembusan surat pada Kapolda Sulsel dan seluruh Kapolres se Sulawesi Selatan.
Di Kabupaten Bone sendiri, ada beberapa televisi kabel yang sejak lama berproduksi dengan menayangkan program-program berita, publikasi tayangan kelompok masyarakat tertentu hingga saluran tersebut seolah seperti televisi swasta yang berijin.
Menurut salah seorang komisioner KPID, Fauziah Erwin, bagi pihak televisi kabel yang tetap berproduksi itu akan dikenakan sanksi tegas dari kementerian.
"Kalau tv kabelnya masih sementara dalam pengurusan ijin, maka kami akan membatalkan ijin tersebut. Tidak mungkin kan pihak tv kabel sudah beroperasi hingga 10 tahun tapi masih belum berijin, itu pasti akan diberi sanksi," tegas Fauziah
(relese)